PALU, BULLETIN.ID – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Syarifudin Hafid, S.H., menegaskan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan berkeadilan.
Penegasan tersebut disampaikan Syarifudin Hafid saat mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Anggota BPSK Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2025–2030, yang digelar di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (22/12/2025).
Pelantikan dilakukan secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., dan turut dihadiri Bupati Banggai Ir. H. Amirudin Tamoreka, M.M., AIFO, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, S.E., M.SA, para calon anggota BPSK, serta sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Syarifudin Hafid menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada sembilan anggota BPSK Kabupaten Banggai yang resmi dilantik. Ia menekankan bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan amanah besar yang mengandung tanggung jawab moral, hukum, dan sosial.
“Pelantikan ini merupakan kepercayaan negara yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan independensi. Kepentingan masyarakat harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan,” tegasnya.
Menurutnya, BPSK memegang peran penting dalam menyelesaikan sengketa konsumen secara adil dan cepat, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen.
Ia pun mendorong agar BPSK Kabupaten Banggai mampu menjadi lembaga yang responsif, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat, serta berkontribusi nyata dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkeadilan.
“BPSK harus hadir sebagai solusi bagi masyarakat, memberikan rasa keadilan, dan menciptakan iklim usaha yang sehat di daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sembilan anggota BPSK Kabupaten Banggai Periode 2025–2030, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Adapun anggota BPSK Kabupaten Banggai yang dilantik terdiri dari unsur pemerintah yakni Cian Lin Sangkaeng, Rosnelly Lamonjong, dan Sonny Heryanto; unsur konsumen Deddy Kobaa, Zulkifly Mangantjo, dan Hasbiallah Latuba; serta unsur pelaku usaha Trisno R. Hadis, Albert D. Bago, dan Fajrianto S. Djilatim.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berharap seluruh anggota BPSK yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai dan Provinsi Sulawesi Tengah secara keseluruhan.







