PALU,BULLETIN.ID — Konflik agraria antara warga dan perusahaan perkebunan sawit kembali mencuat di Sulawesi Tengah. Warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, mengadukan aktivitas PT Citra Agro Lestari (PT CAS) ke Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (29/1/2026).
Delegasi warga yang berasal dari Desa Boba, Uweruru, dan Opo diterima secara resmi di Sekretariat Satgas PKA Sulteng. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan kesaksian terkait dugaan penggusuran lahan, intimidasi, hingga operasional perusahaan yang diduga tanpa legalitas lengkap.
Salah satu kesaksian disampaikan tetua adat komunitas Tau Taa Wana Desa Boba, Njoko, yang menceritakan dampak kehadiran perusahaan terhadap ruang hidup masyarakat adat. Karena keterbatasan bahasa, kesaksian tersebut disampaikan melalui penerjemah, Nasrun Mbau.
Menurut Nasrun, warga adat hidup dalam tekanan dan ketakutan akibat intimidasi yang dialami sejak perusahaan masuk. Bahkan, sejumlah keluarga terpaksa berpencar dan mengungsi ke dalam hutan. Tercatat, sedikitnya 30 kepala keluarga komunitas Tau Taa Wana terdampak penggusuran dengan luasan lahan mencapai sekitar 100 hektare.
Kesaksian serupa disampaikan Burhan Hasan, warga Desa Uweruru. Ia mengungkapkan bahwa sebelum kehadiran perusahaan, masyarakat hidup tenteram dengan mengelola lahan warisan leluhur untuk tanaman kopi, durian, wijen, dan kakao.
Situasi berubah ketika PT CAS masuk ke wilayah tersebut pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Aptripel Tumimomor. Burhan menuturkan, perusahaan membuka lahan dan menanam sawit tanpa sepengetahuan pemerintah Desa maupun persetujuan warga.
“Sekitar 140 kepala keluarga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak bisa berbuat banyak menghadapi tindakan sepihak perusahaan. Konflik ini terus berlangsung hingga sekarang,” ujar Burhan.
Dari Desa Opo, perwakilan warga bernama Mamat menyampaikan bahwa PT CAS mulai beroperasi sejak 2018 tanpa sosialisasi kepada masyarakat. Surat resmi Pemerintah Desa Opo yang mempertanyakan aktivitas perusahaan pun tidak pernah mendapat respons.
Warga Desa Opo bahkan telah tiga kali menyurati Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan, meski lahan yang digarap perusahaan merupakan sumber penghidupan warga selama bertahun-tahun.
Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulteng, Noval Saputra, mengatakan Satgas sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik PT CAS di Desa Manyoe dan melakukan peninjauan lapangan.
“Satgas akan meminta keterangan dinas teknis untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe sama dengan yang beraktivitas di Desa Boba dan Opo,” kata Noval.
Sementara itu, Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Morowali Utara menegaskan bahwa PT CAS diduga beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), yang merupakan syarat utama dalam kegiatan perkebunan skala besar.
“Perusahaan tidak seharusnya beroperasi penuh tanpa HGU. Saat ini terdapat 404 bidang SHM milik warga yang telah terbit di Desa Uweruru,” ungkap Supardi.
Ia menjelaskan, HGU merupakan instrumen kendali negara untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembukaan dan pengelolaan lahan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan penyerobotan lahan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulteng merumuskan dua rekomendasi penting. Pertama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru, dengan tenggat waktu paling lambat 14 Februari 2026.
Kedua, Kantor Pertanahan Morowali Utara bersama Camat Bungku Utara, para kepala desa terkait, serta perwakilan masyarakat akan melakukan identifikasi dan pemetaan ulang lahan warga yang diklaim perusahaan. Agenda ini direncanakan dilaksanakan setelah Idulfitri 1447 Hijriah.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga, kepala desa dari tiga desa, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah






