BPK Temukan 11 Masalah Tata Kelola Tambang di Sulteng

  • Whatsapp
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (28/1/2026). Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID  — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap 11 temuan terkait lemahnya tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan dalam kegiatan usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tengah. 

Temuan tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 yang diterima Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (28/1/2026).

LHP tersebut merupakan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan pertambangan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025. Dalam laporan itu, BPK mengelompokkan 11 temuan ke dalam tiga klaster utama yang dinilai krusial terhadap keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum.

Tiga klaster temuan BPK meliputi kelemahan perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan, kelemahan pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelemahan penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan.

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Gubernur Reny menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat dalam waktu 60 hari. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah,” tegas Reny.

Ia mengakui bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan sebagian besar berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki peran strategis dalam pengawasan, pembinaan, serta penegakan aturan di lapangan.

“Pemerintah daerah tidak boleh abai. Koordinasi lintas sektor akan diperkuat agar pengelolaan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak mengorbankan aspek lingkungan maupun sosial,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Di Tengah Efisiensi, Nambaso Fest Tetap Meriah Berkat Kolaborasi

Wagub Reny juga menekankan bahwa LHP BPK harus dijadikan momentum pembenahan sistemik, bukan sekadar pemenuhan administratif.

“Ini bukan hanya soal menutup temuan, tetapi memastikan praktik pertambangan ke depan lebih tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Penyerahan LHP BPK Semester II 2025 ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat tata kelola pertambangan, meningkatkan pengawasan lingkungan, serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

BPK RI berharap tindak lanjut rekomendasi dapat dilakukan secara serius dan tepat waktu guna mencegah terulangnya permasalahan serupa serta mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah

Pos terkait