Pencabutan Sanksi PT RUJ Dinilai Penuhi Ketentuan Hukum Administrasi

  • Whatsapp
Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman. SH.MH. Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pencabutan sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya (RUJ) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum administrasi yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng, Adiman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2026).

Adiman menjelaskan, tindakan administrasi hukum yang dilakukan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah didasarkan pada Surat Kadis ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tertanggal 20 Januari 2026 tentang pencabutan sanksi administrasi terhadap PT RUJ.

Menurutnya, keputusan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui pertimbangan matang berdasarkan laporan evaluasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pencabutan sanksi administrasi dilakukan setelah mempertimbangkan Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tanggal 13 Januari 2026, terkait laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satgas PKA atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Unsongi,” ujar Adiman.

Selain itu, pencabutan sanksi juga didasarkan pada adanya pernyataan komitmen penuh dari PT Rezky Utama Jaya terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi, khususnya terkait dampak operasional pertambangan. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PT RUJ Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026.

Adiman menegaskan, pencabutan sanksi administrasi tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari kewajiban. PT Rezky Utama Jaya tetap diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan ketat yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Perusahaan wajib memenuhi ketentuan perizinan reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta melaksanakan seluruh komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau good mining practice,” tegasnya.

Berita Pilihan :  DPD BKPRMI Kota Palu Santuni 100 Santri Yatim Piatu Binaan LPPTKA

Selain itu, PT RUJ juga diwajibkan melaporkan secara berkala seluruh pemenuhan kewajiban lingkungan hidup kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Adiman menambahkan, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan agar seluruh ketentuan dan persyaratan tersebut segera ditindaklanjuti oleh perusahaan, sehingga aktivitas pertambangan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap perusahaan segera menindaklanjuti seluruh kewajiban yang ditetapkan, dengan tujuan memberikan manfaat dan dampak yang baik bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Pemprov Sulteng juga mengingatkan seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar senantiasa mematuhi ketentuan usaha pertambangan serta memenuhi kewajiban lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan.

Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai hukum, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pos terkait