PALU, BULLETIN.ID — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) resmi menggelar Operasi Keselamatan Tinombala 2026 sebagai langkah awal menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat.
Operasi terpusat dengan sandi kewilayahan ini berlangsung selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Agung Tri Widiantoro, menjelaskan bahwa Operasi Keselamatan Tinombala merupakan tahapan preventif untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Operasi ini menjadi langkah awal sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat. Tujuannya untuk mempersiapkan masyarakat dan sarana transportasi agar lebih siap, aman, dan berkeselamatan,” ujar Kombes Pol Agung usai Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, sasaran utama operasi kali ini adalah pengendara kendaraan bermotor dan pengemudi angkutan umum. Sesuai arahan Kakorlantas Polri, Ditlantas Polda Sulteng memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan angkutan penumpang, seperti bus dan travel, yang memiliki tingkat risiko tinggi apabila tidak memenuhi standar keselamatan.
Pemeriksaan terhadap angkutan umum meliputi kelengkapan administrasi, kondisi fisik kendaraan, serta kelaikan jalan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dini guna meminimalkan potensi kecelakaan menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada Operasi Ketupat.
Selain angkutan umum, operasi ini juga menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas lainnya, di antaranya kendaraan dengan muatan berlebih, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm standar, serta penggunaan ponsel saat berkendara.
Pelanggaran lain yang menjadi perhatian meliputi melawan arus, menerobos lampu merah, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan knalpot tidak standar atau bising yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Ditlantas Polda Sulteng mengedepankan pendekatan berbasis teknologi melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meski sistem ETLE di Sulawesi Tengah masih terbatas, pihak kepolisian terus mengembangkan implementasinya dengan menggandeng berbagai pihak terkait.
“Pada Operasi Keselamatan Tinombala 2026, kami tidak lagi mengedepankan razia statis di satu titik. Penindakan lebih mengandalkan ETLE mobile yang dapat digunakan secara fleksibel di berbagai lokasi,” jelas Kombes Pol Agung.
Menutup keterangannya, ia mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2026 dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan bersama.
“Tertib berlalu lintas bukan semata untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. Mari bersama-sama kita wujudkan lalu lintas yang aman dan berkeselamatan di Sulawesi Tengah,” pungkasnya






