DPRD Teruskan Proses PAW almarhum Basmin Karim ke KPU Palu

  • Whatsapp
Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto. ( Bulletin/Foto: dok)

Bulletin.id,  Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Almarhum  Basmin H. Karim terus bergulir. Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu menerima surat pengusulan pekan lalu. Senin (30/1/2023) DPRD melayangkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu.

Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Kota Palu, Bayu Febrianto menyampaikan, menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Palu bernomor SH.01/01-002/B/DPC/2023, tanggal 24 Januari 2023, perihal pengusulan Pemberhentian Antar Waktu anggota Fraksi Gerindra. 

Pihaknya, menerbitkan surat bernomor DI.3/119/persiapan, tanggal 27 Januari 2023,  perihal penyampaian nama Anggota DPRD Kota Palu yang diberhentikan antar waktu dan permintaan nama calon pengganti antar waktu Anggota DPRD dari Partai Gerindra. 

“Hari ini suratnya kami sudah serahkan kepada KPU,” aku Bayu Febrianto, Senin (30/1/2023). 

Bayu mengatakan, dalam surat ke KPU yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Palu, Armin, menyampaikan Anggota DPRD Kota Palu yang diberhentikan antar waktu karena alasan meninggal dunia, yakni Almarhum H. Basmin H. Karim, dan meminta nama calon pengganti antarwaktu sisa masa jabatan Tahun 2019-2024. 

Bayu menjelaskan,  proses usulan PAW dimulai dari penyampaian usulan PAW kepada KPU. Secara aturan, kewajiban KPU keluarkan nama 5 hari kerja terhitung mulai besok. 

“Titik star awal untuk deadline jatuh di KPU paling lama 5 hari. Setelah dari KPU, kemudian KPU menyampaikan pada pimpinan dewan paling lama lima hari semenjak dilakukan verifikasi. Setelah diterima pimpinan dewan, pimpinan dewan menyampaikan kepada Walikota paling lama tujuh hari dari diterimanya surat dari KPU,” terang Bayu Febrianto.

Lanjut Bayu, dari tujuh hari tersebut, kemudian dikirimkan ke walikota paling lama tujuh hari menyampaikan kepada Gubernur Sulteng untuk diterbitkan keputusan Gubernur.

Berita Pilihan :  Sejumlah Kepala Desa Curhat ke Ahmad Ali Terkait Infrastruktur Desa 

“Di tangan gubernur 14 hari masa kerja kewajiban Gubernur untuk mengeluarkan keputusan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon pengganti PAW.  Bila melihat akumulasi waktu, maka 33 hari masa kerja butuh proses hingga diterbitkannya keputusan Gubernur Sulteng,” tandas Bayu. **

Pos terkait