Hindarai Konflik Agraria, Pemprov Sulteng Perketat Skema Bank Tanah di Poso

  • Whatsapp
Hindarai Konflik Agraria, Pemprov Sulteng Perketat Skema Bank Tanah di Poso. Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID  — Program Bank Tanah di Kabupaten Poso memasuki babak penting. Di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan lahan eks-HGU yang diproyeksikan menjadi bagian dari reforma agraria dan pengembangan investasi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa perlindungan hak masyarakat lokal menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.

Pesan itu mengemuka dalam rapat strategis yang dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (29/6/2026). 

Pertemuan tersebut mempertemukan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, Kantor Wilayah ATR/BPN, perangkat daerah, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat dari wilayah Napu yang selama ini menjadi salah satu kawasan paling disorot dalam rencana pengelolaan Bank Tanah.

Berbeda dari pembahasan teknis semata, rapat ini memperlihatkan bahwa isu Bank Tanah di Poso bukan sekadar soal administrasi pertanahan, melainkan menyangkut keseimbangan antara agenda investasi, reforma agraria, dan perlindungan ruang hidup masyarakat.

Sejak awal pembahasan, Gubernur Anwar Hafid menggarisbawahi bahwa negara tidak boleh hadir dengan kebijakan yang justru mengurangi akses masyarakat terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi,” tegasnya.

Belajar dari banyak daerah
Salah satu poin yang menjadi perhatian gubernur adalah pilihan skema pengelolaan lahan eks-HGU. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah lebih memilih mekanisme hak pakai dibanding pemberian hak milik secara langsung.

Di balik pilihan tersebut tersimpan pertimbangan yang lebih jauh. Pemerintah menilai berbagai pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa kepemilikan tanah yang tidak disertai perlindungan regulasi sering berujung pada perpindahan aset kepada pihak lain akibat tekanan ekonomi maupun praktik spekulasi.

Akibatnya, masyarakat yang semula menjadi pemilik lahan perlahan kehilangan tanahnya sendiri.

“Kalau langsung hak milik, risikonya besar, tanah bisa dijual. Ujungnya, masyarakat asli hanya jadi penonton di daerahnya sendiri. Ini yang harus kita cegah dari sekarang,” ujar Anwar Hafid.

Untuk memperkuat perlindungan tersebut, pemerintah berencana memasukkan klausul larangan pemindahtanganan hak dalam setiap perjanjian pengelolaan lahan. 

Langkah itu dimaksudkan agar aset tanah tetap berada dalam penguasaan masyarakat yang memang berhak dan tidak menjadi objek perdagangan.

Transparansi menjadi kunci
Selain skema hukum, pemerintah juga menilai proses pendataan menjadi titik paling menentukan keberhasilan program Bank Tanah.

Berita Pilihan :  Realisasi Dana Dekon Baru 25 Persen, Dana APBN Rp55 Miliar Terancam Ditarik Pusat

Gubernur meminta dibentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, serta unsur masyarakat guna melakukan verifikasi subjek dan objek reforma agraria secara terbuka.

Pendekatan itu dipandang penting untuk menghindari munculnya klaim sepihak maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan penerima manfaat.

“Kita buka proses ini seterang-terangnya. Masyarakat harus ikut mengawasi, supaya kepercayaan tetap terjaga,” katanya.

Poso tak ingin mengulang luka lama
Dari sisi Pemerintah Kabupaten Poso, kehati-hatian juga menjadi sikap utama.

Bupati Poso, dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, mengingatkan bahwa kebijakan pertanahan di daerahnya tidak bisa dilepaskan dari sejarah panjang konflik sosial yang pernah terjadi.

Menurutnya, stabilitas sosial harus menjadi pertimbangan utama sebelum setiap keputusan terkait Bank Tanah dijalankan.

“Kita tidak ingin menambah luka lama dengan konflik baru. Lebih baik kita berjalan hati-hati, yang penting aman dan masyarakat terlindungi,”ujarnya.

Verna bahkan mengungkapkan bahwa hingga kini dirinya belum menandatangani sejumlah rekomendasi yang berkaitan dengan program tersebut. 

Langkah itu diambil karena pemerintah kabupaten ingin memastikan seluruh proses memiliki kepastian hukum serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai investasi masuk, tapi masyarakat justru tersisih,”tegasnya.

Lebih dari sekadar program pertanahan
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat pendataan lahan, memprioritaskan masyarakat yang telah lama menguasai dan mengelola lahan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan program.

Namun, substansi pertemuan ini memperlihatkan bahwa Bank Tanah di Poso kini memasuki fase yang lebih sensitif.

Tantangan pemerintah bukan hanya memastikan legalitas pengelolaan lahan, tetapi juga membangun kepercayaan publik bahwa program reforma agraria tidak akan berubah menjadi pintu masuk penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang lebih kuat secara ekonomi.

Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, arah kebijakan itu kini dipertegas: investasi tetap dibuka, tetapi perlindungan hak masyarakat menjadi syarat utama.

Di wilayah yang memiliki sejarah panjang terkait persoalan agraria dan konflik sosial seperti Poso, keberhasilan Bank Tanah akan sangat ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keadilan atas tanah. 

Pos terkait