JAKARTA, BULLETIN – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerima surat Pengunduran Diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/07/2026), menegaskan pergantian kepemimpinan di bank sentral.
Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi atas dedikasi Perry Warjiyo selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Pemerintah akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo dari jabatannya.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jabatan Gubernur Bank Indonesia untuk sementara waktu akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti. Hal ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan tugas dan fungsi Bank Indonesia pasca Pengunduran Diri Perry Warjiyo.
“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” tambah Prasetyo Hadi.
Pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan pelaksanaan tugas Bank Indonesia tetap berjalan dengan baik setelah Pengunduran Diri Perry Warjiyo. Koordinasi erat antara pemerintah dan Bank Indonesia akan terus dijaga dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional, termasuk menjaga stabilitas moneter dan fiskal.
“Kami mewakili pemerintah menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita, sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat,” tutup Prasetyo Hadi.





