PALU, BULLETIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Kota Palu mempercepat reformasi sistem dan Digitalisasi Pertanahan Palu, serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi. Desakan ini muncul dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Rabu (29/07/2026), sebagai upaya konkret mengatasi kerentanan korupsi di sektor layanan publik.
Sektor pertanahan selama ini menjadi salah satu area rentan korupsi akibat administrasi yang tumpang tindih, data yang tidak sinkron, dan lambatnya kepastian hukum atas lahan. Kondisi ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat investasi dan pembangunan daerah secara signifikan. Isu krusial mengenai Digitalisasi Pertanahan Palu ini dibahas intensif dalam rapat yang dihadiri Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Sekretaris Daerah Kota Palu Irmayanti Pettalolo.
KPK dalam forum tersebut menekankan pendekatan pembenahan sistem pelayanan pertanahan sebagai langkah pencegahan korupsi. Fokusnya adalah perbaikan tata kelola, dorongan Digitalisasi Pertanahan Palu, dan sinkronisasi data antarlembaga untuk menciptakan transparansi. Pelayanan pertanahan harus dibangun dengan sistem terintegrasi guna menutup celah penyimpangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Beberapa agenda strategis yang dibahas untuk mempercepat Digitalisasi Pertanahan Palu mencakup integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, serta penyusunan RDTR yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Pembenahan ini krusial karena layanan pertanahan menjadi fondasi perizinan investasi, penataan ruang, penarikan pajak daerah, hingga resolusi konflik agraria.
Bagi Pemerintah Kota Palu, percepatan integrasi data pertanahan dan tata ruang adalah bagian vital dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan memberikan kepastian. Upaya Digitalisasi Pertanahan Palu ini akan sangat membantu baik bagi masyarakat maupun investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan daerah, sejalan dengan visi reformasi birokrasi.
KPK menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi di sektor ini membutuhkan sinergi kuat dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN). Melalui kolaborasi ini, pemerintah daerah dapat mengakselerasi Digitalisasi Pertanahan Palu, memperkuat transparansi administrasi, dan meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan. Keikutsertaan Kota Palu menunjukkan komitmen terhadap reformasi birokrasi dan dukungan investasi.






