KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD Sulteng

  • Whatsapp
Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto. Foto: Firman.

PALU, BULLETIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan penyimpangan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sulawesi Tengah. Sejumlah data terkait usulan pokir hingga pihak yang menguasai pelaksanaannya kini tengah dikumpulkan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, mengatakan pendalaman dilakukan terhadap data pokir, mulai dari siapa pemilik pokir hingga siapa yang mengendalikan pelaksanaannya.

“Datanya mulai dari pokir itu kapan, siapa yang punya pokir, kemudian siapa yang menguasai. Sementara ini masih dugaan. Kalau nanti datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana yang merugikan negara, ya harus diproses,” kata Edi usai rapat koordinasi di Kantor DPRD Sulteng, Kamis (30/7/2026).

Menurut Edi, KPK telah menerima sejumlah informasi awal yang menjadi dasar melakukan pendalaman di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, indikasi yang diterima belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana karena masih memerlukan proses verifikasi dan pengumpulan bukti.

“Kalau tidak ada data tentu kami tidak datang ke sini. Indikasinya ada, tetapi harus diperdalam dulu. Belum tentu indikasi itu langsung menjadi tindak pidana.” Tutup Edy

Berita Pilihan :  Patroli Malam Tolitoli, Brimob Imbau Warga Jaga Keamanan Bersama

Pos terkait