Perubahan APBD 2026 Sulteng Ditetapkan, DPRD Dorong Belanja Tepat Sasaran

  • Whatsapp
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Palu, Selasa (15/9/2026).(Foto:Ist)

PALU,BULLETIN.ID  – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026 tidak berhenti pada penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Di balik perubahan target pendapatan, belanja, dan pembiayaan, terdapat ruang untuk menguji sejauh mana kebijakan fiskal pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang terus bergerak.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Palu, Selasa (15/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim bersama unsur pimpinan DPRD dan dihadiri anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Dari unsur pemerintah daerah hadir Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, bersama para asisten sekretaris daerah, staf ahli gubernur, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Pembahasan perubahan APBD menjadi penting karena kondisi fiskal daerah tidak bersifat statis. Target pendapatan dapat berubah, kebutuhan belanja dapat bergeser, sementara pemerintah tetap dituntut menjaga keberlanjutan program yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Dalam konteks tersebut, perubahan APBD menjadi kesempatan bagi DPRD dan pemerintah provinsi untuk kembali melihat prioritas pembangunan: program mana yang harus diperkuat, belanja mana yang perlu dioptimalkan, serta sejauh mana anggaran yang tersedia dapat diterjemahkan menjadi pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

Substansi perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja, hingga penguatan pembiayaan. Seluruh komponen tersebut memiliki konsekuensi terhadap kemampuan pemerintah daerah menjalankan program pembangunan sampai akhir tahun anggaran.

Ketua DPRD Sulteng H. Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan, fungsi perubahan APBD tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka, tetapi juga memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan daerah.

Berita Pilihan :  Rektor UIN Minta Alumni Rawat Keberagaman di Masyarakat 

“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menempatkan kualitas belanja sebagai bagian penting dari proses perubahan APBD. Besarnya anggaran tidak dengan sendirinya menunjukkan keberhasilan pembangunan apabila tidak diikuti dengan pelaksanaan program yang efektif dan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.

Karena itu, setelah penetapan perubahan APBD, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan. OPD sebagai pelaksana program dituntut memastikan anggaran yang telah disepakati dapat direalisasikan sesuai perencanaan, ketentuan perundang-undangan, serta target pembangunan yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan penggunaan anggaran tetap berada pada jalur yang telah disepakati. Pengawasan tersebut menjadi penting agar perubahan kebijakan fiskal tidak hanya menghasilkan dokumen anggaran baru, tetapi benar-benar berujung pada perbaikan pelayanan dan pencapaian target pembangunan.

Rapat paripurna berlangsung dengan suasana khidmat hingga DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng mencapai kesepakatan atas Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penetapan ini sekaligus memasuki fase baru bagi pemerintah daerah dan DPRD: memastikan keputusan fiskal yang telah disepakati tidak berhenti di ruang sidang.

Ukuran berikutnya adalah bagaimana perubahan anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang berjalan efektif, pelayanan publik yang semakin baik, serta manfaat pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat Sulawesi Tengah hingga akhir tahun anggaran 2026.

Pos terkait