Bantuan Pangan Tahap II Cair 17 Agustus 2026, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

  • Whatsapp
Bantuan Pangan Tahap II
ILUSTRASI /AI

JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah resmi mulai menyalurkan Bantuan Pangan Tahap II pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program ini menyasar 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total 997.200 ton beras yang disiapkan, bertujuan untuk menjaga daya beli dan stabilitas pangan nasional.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Tahap II ini. Berbeda dengan skema bantuan bulanan sebelumnya, Bantuan Pangan Tahap II mencakup alokasi untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap KPM akan menerima 10 kilogram beras per bulan, sehingga total 30 kilogram beras akan diterima jika tiga alokasi disalurkan sekaligus.

Penerima Bantuan Pangan Tahap II ditetapkan berdasarkan data pemerintah yang digunakan untuk program perlindungan sosial. Kriteria utamanya adalah masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4, yaitu kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang masuk dalam kelompok sasaran bantuan. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani.

“Bantuan pangan tersebut menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 4,” kata Rachmi Widiriani.

Artinya, masyarakat tidak perlu melakukan pendaftaran khusus untuk mendapatkan Bantuan Pangan Tahap II ini apabila sudah tercatat sebagai KPM yang memenuhi kriteria program. Namun, status penerima tetap perlu dipastikan melalui data resmi pemerintah.

Masyarakat yang ingin memastikan status sebagai penerima Bantuan Pangan Tahap II dapat melakukan pengecekan secara daring. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit yang tertera pada KTP. Berikut adalah langkah-langkah pengecekannya:

  1. Buka layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
  2. Pilih opsi pencarian berdasarkan NIK.
  3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  4. Lakukan verifikasi sesuai petunjuk pada sistem.
  5. Klik tombol pencarian.
  6. Periksa informasi mengenai status kepesertaan bantuan pangan.
Berita Pilihan :  Prabowo Usulkan Destry Damayanti Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR

Jika nama atau NIK belum muncul sebagai penerima, masyarakat dapat melakukan pengecekan ulang atau menghubungi pemerintah daerah, desa, atau kelurahan setempat untuk memastikan kesesuaian data kependudukan dan data penerima bantuan. Penyaluran Bantuan Pangan Tahap II ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan Bulog dan mekanisme distribusi di masing-masing daerah.

Pemerintah berharap dengan penyaluran Bantuan Pangan Tahap II ini dapat menjaga akses masyarakat terhadap pangan pokok, khususnya bagi kelompok yang membutuhkan. Dengan pemberian alokasi tiga bulan sekaligus, setiap KPM yang menerima seluruh alokasi akan mendapatkan total 30 kilogram beras.

Pos terkait