PALU,BULLETIN.ID – DPRD Kota Palu mengapresiasi Pemerintah Kota Palu yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2025.
Opini tersebut menjadi capaian WTP ke-12 yang diperoleh Pemerintah Kota Palu secara berturut-turut. Namun, DPRD menilai capaian tersebut harus diikuti dengan penguatan pengelolaan pendapatan daerah agar kinerja keuangan daerah semakin mandiri.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Palu, M. Sultan Amin Badawi, mengatakan capaian WTP merupakan hasil dari pembenahan sistem pengendalian internal serta pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Pansus DPRD Palu memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Palu atas capaiannya dalam memperoleh opini WTP dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2025,” kata Sultan Amin Badawi dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Palu, Senin (13/7/2026).
Selain opini WTP, Pansus juga menyoroti capaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah Kota Palu tercatat telah menindaklanjuti 74,63 persen rekomendasi hasil pemeriksaan per semester II tahun anggaran 2025.
Capaian tersebut diumumkan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah saat penyerahan hasil pemeriksaan pada 26 Mei 2026.
Menurut Pansus, tindak lanjut hasil pemeriksaan menjadi bagian penting dalam memastikan rekomendasi BPK tidak berhenti pada laporan, tetapi benar-benar diikuti pembenahan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Meski memberikan apresiasi, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pansus mendorong agar capaian PAD Kota Palu terus ditingkatkan sehingga kemampuan fiskal daerah tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
“Tentunya capaian ini bisa ditingkatkan lagi di tengah gejolak ekonomi nasional yang masih stagnan. Tidak bergantung dari dana transfer pemerintah pusat,” ujar Sultan.
Dorongan tersebut menjadi penting karena peningkatan PAD berkaitan langsung dengan ruang fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Semakin kuat pendapatan yang bersumber dari daerah sendiri, semakin besar pula ruang pemerintah daerah untuk menentukan prioritas pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada perubahan kebijakan transfer pemerintah pusat.
Karena itu, Pansus juga mendorong perbaikan tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi agar dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Pembenahan tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan, tetapi juga memastikan sistem pemungutan berlangsung transparan, tertib dan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, capaian WTP ke-12 dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan secara menyeluruh. DPRD menilai keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak cukup diukur dari opini pemeriksaan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah meningkatkan pendapatan, menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan, serta mengoptimalkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muhlis U Aca dan Wakil Ketua II Anugrah Pratama. Dari Pemerintah Kota Palu, rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palu Usman.
Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kota Palu dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.






