Warga Kamonji Keluhkan Sulitnya Akses PKH dan Bantuan UMKM ke DPRD

  • Whatsapp
reses Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Hanura, Muchsin Ali, Foto:ymn

PALU,BULLETIN.ID – Akses terhadap bantuan pemerintah masih menjadi persoalan bagi sebagian warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Dalam kegiatan reses DPRD Kota Palu, warga mengeluhkan sulitnya memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) hingga bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keluhan tersebut disampaikan warga kepada Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Hanura, Muchsin Ali, dalam reses Caturwulan II Masa Persidangan Tahun 2026 di RT 1/RW 2, Jalan WR Supratman, Kelurahan Kamonji, Sabtu (22/8/2026) malam.

Reses itu dihadiri Lurah Kamonji Rizal, perwakilan Dinas Sosial Anwar, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Dian Novita, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, serta warga.

Muchsin mengatakan reses menjadi ruang bagi DPRD untuk menerima langsung persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk hambatan dalam mengakses program pemerintah.

“Reses adalah kesempatan bagi kami mendengar langsung persoalan dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Muchsin.

Setahun Mengurus PKH Belum Ada Kepastian

Salah satu persoalan yang mencuat adalah akses terhadap PKH. Warga bernama Muslimin mengaku telah mengajukan diri sebagai penerima bantuan sejak tahun sebelumnya.

Pengurusan telah dilakukan mulai dari tingkat kelurahan hingga Dinas Sosial. Namun, hingga reses berlangsung, Muslimin mengaku belum mendapatkan kepastian mengenai status pengajuannya.

Menurutnya, kepesertaan PKH juga dibutuhkan untuk memenuhi salah satu persyaratan pengajuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

“Kartu PKH sangat saya butuhkan, karena salah satunya untuk melengkapi syarat penerima beasiswa KIP untuk anak saya. Sudah satu tahun saya urus mulai dari kelurahan sampai di Dinas Sosial, tetapi sampai saat ini belum juga berhasil,” kata Muslimin.

Ia berharap DPRD dapat membantu mengawal persoalan tersebut sekaligus memastikan apakah kendala yang dialaminya berkaitan dengan pendataan, persyaratan administrasi, maupun keterbatasan kuota penerima.

Menanggapi hal itu, Masyuri menjelaskan bahwa penetapan penerima PKH tidak dapat dilakukan secara otomatis kepada seluruh warga yang mengajukan.

Menurutnya, pemerintah harus melakukan penyaringan karena kuota bantuan yang tersedia terbatas dibandingkan jumlah masyarakat yang membutuhkan.

“Bayangkan saja, taruhlah kuota kita di Sulteng ini hanya dapat 50-an, sementara yang mengajukan jauh lebih banyak. Tentunya kami harus betul-betul menyaring warga mana yang harus kita dahulukan,” ujarnya.

Masyuri juga meminta warga yang mengalami kendala dalam proses pengajuan untuk melakukan pengecekan data secara langsung ke Dinas Sosial.

“Coba datang ke Dinas Sosial, walaupun bukan bidang saya, tetapi saya bisa bantu untuk mengecek data bapak,” katanya.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa akses bantuan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya program, tetapi juga menyangkut akurasi data, keterbatasan kuota, serta kemampuan masyarakat memahami dan memenuhi mekanisme pengajuan.

Berita Pilihan :  Anggota DPRD Palu Andris Perkuat Kontingen Pacuan Kuda di Kejurnas PORDASI

Bantuan UMKM Diminta Lebih Selektif

Keluhan serupa disampaikan warga terkait bantuan untuk pelaku UMKM.

Azwan, salah seorang warga, meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme penyaluran bantuan usaha agar benar-benar diberikan kepada pelaku usaha yang membutuhkan dan mampu memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha.

Ia menyoroti bantuan berupa box tempat berjualan yang menurutnya tidak seluruhnya digunakan sesuai tujuan.

“Ada yang dibantu box penjualan, tetapi kita lihat box-nya hanya berdiri di pinggir jalan tapi tidak digunakan, bahkan ada yang menjual,” kata Azwan.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi karena bantuan usaha pada dasarnya ditujukan untuk memperkuat aktivitas ekonomi masyarakat.

Azwan juga mempertanyakan persyaratan surat keterangan usaha dari kelurahan. Ia menilai pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) seharusnya tidak perlu kembali mengurus dokumen administrasi serupa.

“Ketika masyarakat meminta bantuan usaha di dinas, harusnya cukup memperlihatkan NIB. Buat apa lagi pengantar dari kelurahan?” ujarnya.

Perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Dian Novita, menjelaskan NIB memang menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha.

Namun, surat keterangan usaha dari kelurahan masih digunakan untuk membantu mempermudah proses pengajuan bantuan.

Menurut Dian, penggunaan dokumen tersebut juga mempertimbangkan kendala teknis yang dapat terjadi dalam sistem NIB.

“Benar pelaku usaha saat ini harus memiliki NIB. Kenapa dinas tetap menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan? Itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengajuan bantuan usaha. Karena jika hanya berpatokan pada NIB agak lama prosesnya, karena kadang jaringannya error,” jelas Dian.

DPRD Tampung Aspirasi untuk Ditindaklanjuti

Selain menyampaikan keluhan secara langsung, warga juga diberikan lembar aspirasi tertulis untuk mencatat berbagai persoalan yang mereka hadapi di lingkungan masing-masing.

Muchsin mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan bagi DPRD dalam menentukan persoalan yang perlu diperjuangkan melalui lembaga legislatif.

“Saya akan berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat sesuai dengan kapasitas sebagai wakil rakyat. Sehingga saya berharap lembar aspirasi yang telah dibagikan diisi, agar saya lebih mudah mengingat, memilih dan memilah aspirasi yang menjadi skala prioritas,” kata Muchsin.

Aspirasi mengenai PKH dan bantuan UMKM selanjutnya menjadi bagian dari catatan DPRD Kota Palu. Persoalan tersebut dinilai membutuhkan koordinasi antara legislatif dan perangkat daerah agar program bantuan tidak hanya tersedia secara administratif, tetapi benar-benar dapat diakses oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.

Bagi warga, persoalan utamanya bukan semata memperoleh bantuan. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status pengajuan, informasi yang jelas, proses administrasi yang tidak berbelit, serta jaminan bahwa bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat yang tepat dan benar-benar membutuhkan.

Pos terkait