DPO Kasus Asusila Anak Di Sulteng Diminta Menyerakan Diri 

  • Whatsapp
Irjen Pol Agus Nugroho. Kapolda Sulteng. (Bulletin/Foto:Aidil)

PALU,BULLETIN.ID – Kepolisian daerah sulawesi tengah baru-baru ini telah mengungkap kasus persetubuhan anak inisial RO (15 ) yang terjadi di kabupaten Parigi Moutong. 

Tujuh diantara 11 tersangka kini diamankan oleh kepolisian daerah sulawesi tengah. Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolda sulawesi tengah Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan di antara 11 tersangka 3 diantaranya adalah kepala Desa, oknum guru PNS dan oknum polisi.

Kapolda menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka yakni HR 43 yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.

Sementara MKS yang merupakan oknum anggota Polri masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka, dengan alasan belum cukup bukti.

“Tersangka lainnya berstatus sebagai petani, wiraswasta, mahasiswa, ada juga pengangguran dan semua tersangka saling kenal,” ucapnya.

Irjen Pol Agus Nugroho menekankan bahwa kasus tersebut bukanlah kasus pemerkosaan atau rudapaksa melainkan kasus persetubuhan yang dilakukan atas dasar iming-iming baik itu uang, harta benda, handphone hingga dijanjikan untuk dijadikan istri.

“Tindak pidana ini dilakukan berdiri sendiri-sendiri tidak dilakukan secara bersama-sama,modus operandi yang digunakan bukan dengan ancaman kekerasan melainkan dengan bujuk rayu,tipu daya,iming-iming akan diberikan sejumlah uang yang dijanjikan” Kata Kapolda Sulteng. 

Dari laporan yang diterima tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak  undang-undang No 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahanke dua dari  undang-undang No 23  tahun 2002 yang sudah diperbaharui oleh undang-undang No 35 Tahun 2014 pasal 81 dengan ancaman pidana pasal 81 ayat 2 ancaman minimal 5 tahun dan ancaman pidana maksimal 15 tahun

Berita Pilihan :  Wali Kota Tekankan Jam Pengangkutan Sampah Dimulai Pukul 15.00 - 18.00 Wita 

Saat ini kepolisian sulawesi tengah telah telah mengejar tiga orang tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

“Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai,” Tutup Kapolda. (Bulletin/Aidil) 

Pos terkait