DPRD Donggala Gelar Paripurna Proses Pemberhentian Kasman Lassa

  • Whatsapp
DPRD Donggala Gelar Paripurna Proses Pemberhentian Kasman Lassa. (bulletin/foto:ist)

DONGGALA,BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Donggala telah memulai proses penghentian Kasman Lassa dari jabatannya sebagai Bupati Kabupaten Donggala. Keputusan ini diambil oleh DPRD Donggala dalam sidang paripurna pada Selasa (11/7/23).

Ketua DPRD Kabupetn Donggaka Takwin yang meimpinan Sidang, menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan Kabupaten juga menyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai caleg wajib mengundurkan diri.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menjelaskan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian pengunduran diri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik saat mengajukan bakal calon.

Selain itu, para aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil juga diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai caleg, termasuk anggota Polri dan TNI. “Mereka harus mengundurkan diri dan melepaskan seragam dinas jika ingin menjadi caleg” kata kertua DPRD Donggala Takwin.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Jika pejabat berwenang belum mengeluarkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar sebagai caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Selanjutnya, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Berita Pilihan :  54 Anggota DPRD Sulteng Ikuti Orientasi di Jakarta

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan bahwa para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah paling lambat saat berakhirnya masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Terakhir, Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyatakan bahwa jika sampai berakhirnya masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat mengajukan penggantian calon.

Takwin menjelaskan bahwa DPRD tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan secara langsung, tetapi hanya memproses pemberhentian Bupati dan selanjutnya Gubernur akan mengirim surat ke Mendagri. Kemudian, keputusan akan dikeluarkan oleh Mendagri.(bulletin/nana)

Pos terkait