Satlantas Polresta Palu jaring 520 Pelanggar Lalu Lintas Pada Operasi Patuh Tinombala

  • Whatsapp
Satlantas Polresta Palu jaring 520 Pelanggar Lalu Lintas Pada Operasi Patuh Tinombala. (bulletin/foto: ist)

PALU,BULLETIN.ID – Hingga hari keempat pelaksanaan Operasi patuh Tinombala Tahun 2023, Satlantas Polresta Palu memberikan peringatan kepada 520 pelanggar lalu-lintas dengan pendekatan yang manusiawi. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis (13/7/2023).

Selama periode tersebut, tercatat sebanyak 520 peringatan diberikan oleh Polresta Palu melalui metode teguran, tanpa ada penggunaan ETLE mobile Polresta Palu atau tindakan tilang manual oleh Polda Sulteng untuk pelanggaran yang terjadi selama empat hari pelaksanaan operasi yang disiplin.

“Hingga hari keempat operasi patuh tinombala, tercatat sebanyak 520 peringatan diberikan, tanpa adanya penggunaan ETLE mobile oleh Polresta Palu atau tindakan tilang manual oleh Polda Sulteng,” kata Kapolresta Palu Kombes Pol. Barliansyah. S.I.K., M.H.

Ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala tahun 2023, pada hari pertama hingga hari keempat, pihaknya melakukan pendidikan kepada masyarakat yang melintas di jalan raya Samratulangi, Sudirman, dan Hasanuddin.

“Kami memberikan pendidikan kepada masyarakat dengan memasang spanduk dan membagikan pamflet kepada pengendara kendaraan yang melintas,” jelasnya.

Kombes Pol. Barliansyah melanjutkan dengan menjelaskan bahwa selama periode dari hari pertama hingga hari ini, Operasi Patuh Tinombala ini dilakukan dengan memberikan peringatan kepada pelanggar lalu-lintas dengan pendekatan yang manusiawi.Beberapa pelanggaran lalu-lintas akan diberikan tindakan sesuai dengan target operasi.

Pelanggaran tersebut mencakup pengemudi yang melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).

“Selain itu, pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, melampaui batas kecepatan, mengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM,” jelasnya.

Berita Pilihan :  Sejumlah Kepala Desa Curhat ke Ahmad Ali Terkait Infrastruktur Desa 

Selain itu, kendaraan sepeda motor yang membawa penumpang melebihi ketentuan, kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk beroperasi, kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, serta kendaraan yang tidak memiliki STNK juga menjadi sasaran dalam operasi ini.

Pos terkait