Denda 5 juta Rupiah Berlaku 1 Oktober Bagi Pelaku Usaha Yang Melanggar

  • Whatsapp
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto. (foto:rizal)

PALU,BULLETIN.ID – Dinas perhubungan Kota Palu mendorong pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penyediaan area parkir bagi pengunjung di lokasi area usaha.

Sejauh ini dinas perhubungan kota palu menilai bahwa penyedia usaha enggan menyediakan lahan untuk parkir bari para pengunjung,untuk itu dalam melakukan penertiban pemerintah kota palu melalui dinas perhubungan akan memberikan denda administrasi sebesar 5 juta rupiah untuk setiap pelaku bisnis yang dianggap melanggar tak hanya itu jika sangsi administrasi tidak di patuhi maka sanki berupa pencabutan izin usaha juiga bisa dikeluarkan oleh pemkot.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Trisno Yunianto, menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan hasil perbaikan dari Perda Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tata Kelola Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan ini, diuraikan sejumlah poin yang terkait dengan pelaku bisnis, penggunaan badan jalan, dan juga peran Petugas Pengatur Parkir (P3) yang diakui oleh pemerintah Kota Palu.

“Diatur dalam Pasal 19A, bahwa setiap pelaku bisnis wajib menyediakan area parkir sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Para pelaku bisnis juga harus menginformasikan atau memberitahukan kepada pelanggan mereka untuk mengikuti ketentuan hukum dan peraturan, termasuk larangan parkir di badan jalan, yang harus diindahkan oleh para pelanggan atau pengguna jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan denda administratif sebesar 5 juta rupiah, penutupan usaha, atau pencabutan izin usaha,” tuturnya

Selain kepda pelaku usaha Trisno menjelaskan bahwa aturan ini juga berlaku bagi Petugas Pengatur Parkir (P3) ilegal yang tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum dan peraturan yang berlaku.

“Petugas Pengatur Parkir ilegal akan dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara selama 15 hari dan denda sebesar 2.500.000 rupiah. Sementara itu, masyarakat yang melakukan parkir di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan atau melanggar peraturan yang telah ditetapkan, akan dikenai denda administratif (500.000 rupiah untuk sepeda motor dan 2.500.000 rupiah untuk mobil). Hal ini tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak membayar biaya parkir kepada petugas ilegal jika tidak diberikan tanda bukti pembayaran. Jika ada pelanggaran semacam ini, warga dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan Kota Palu melalui nomor kontak 0822 6123 2235,” tambah Trisno Yunianto.

Berita Pilihan :  Dukungan Yayasan Gerakan Sejadah Palu dalam Menangkal Paham Radikal di Kabupaten Sigi

Untuk itu pemrintah akan segera melakukan pendataan ulang terhadap semua pelaku bisnis, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar di semua titik potensial terutama di jalan-jalan besar di Kota Palu.

Setelah proses pendataan pelaku bisnis yang tidak memiliki area parkir akan diberikan teguran tertulis oleh Dinas Perhubungan Kota Palu. Teguran tersebut akan mengajak para pelaku bisnis untuk bekerja sama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam upaya menentukan lokasi yang memenuhi syarat sebagai tempat parkir.

“Penerapan sanksi akan dimulai pada tanggal 1 Oktober 2023. Oleh karena itu, selama bulan Agustus dan September, kami akan melakukan edukasi dan sosialisasi. Kami percaya bahwa waktu tersebut cukup untuk menyosialisasikan peraturan ini sehingga penerapan sanksi akan efektif mulai bulan Oktober 2023, tahun ini,” ungkapnya.

Upaya ini merupakan salah satu cara untuk menyusun kembali tata kelola para pelaku bisnis di Kota Palu agar menjadi lebih teratur. Yang lebih penting lagi, hal ini adalah bukti bagaimana masyarakat Kota Palu dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah.(bulletin/wawa)

Pos terkait