Bulletin.id,palu-Kuasa hukum yang tergabung dalam Jaringan Advokasi untuk Perempuan, terdiri dari Libu Perempuan, Solidaritas Perempuan Palu, KPPA, KPI, LBH APIK, dan LBH Catur Bhakti melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dan aborsi ke Polda Sulawesi tengah Rabu 24/08/2022. Korban adalah seorang perempuan (26) warga Toli Toli.
Laporan kepolisian tersebut teregister dengan LP/B/240/VIII/2022/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 24 Agustus 2022.
“Kami sudah melakukan pelaporan di polda,kenapa Polda, Karena TKP nya itu ada di dua tempat jadi di Toli Toli dan Kota Palu” Kata Dewi Ratna Direktur Libu Perempuan
Menurutnya kasus ini baru dilaporkan karena korban butuh kekuatan dan solidaritas untuk mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil laporan Pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulteng juga langsung melakukan visum terhadap korban dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Kasus ini juga telah mendapat pendampingan secara sikologis maupun sikososial dari UPT PPA selaku prepentasi dari negara.
Dewi menjelaskan bahwa akibat pemaksaan aborsi itu saat ini korban mengalami infeksi pada alat reproduksinya. Dimana pemaksaan aborsi diduga dilakukan di sebuah penginapan di kota palu dalam usia kandungan 4 bulan.
“Tadi laporan polisnya itu adalah pemerkosaan dan aborsi paksa memang ada tindakan pemaksaan dimana perutnya terus di tutup mulutnya itu terjadi di salah satu penginapan trus dikasih minum obat ”lanjutnya
Sementara itu Juru Bicara Solidaritas Perempuan (SP) Palu, Fitri,mengatakan bahwa ada indikasi bahwa korban tidak hanya satu melainkan,untuk itu gabungan organisasi tersebut mendesak pihak polda untuk betul betul serius mengawal kasus ini secara objektif dan proses penyelidikan yang transparansi.
“Sebenarnya sebelumnya mereka ada upaya untuk melawan tapi karena ada relasi kuasa jadi kasusnya dipatahkan” Kata Fitri. (Bulletin.id/Wa)