Terduga Kasus Perambah Hutan Mantan Kades Tamainusi, Akankah Divonis Bebas?

  • Whatsapp
ilustrasi by pixabay

BULLETIN.ID – Sidang vonis kasus perambahan hutan atau penyerobotan lahan yang melibatkan Ahlis mantan Kades Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng bakal digelar pengadilan Negeri Poso

Namun beredar informasi bahwa Ahlis yang berstatus sebagai terdakwa perambahan hutan bakal divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Poso pada Selasa (18/12/2023).

Dari data yang dihimpun menyatakan bahwa terdakwa Ahlis telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum Pasal 36 angka 19 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (2) jo pasal 36 angka 17 yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang Pengaturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan

Sebelunmya dalam sidang tuntutan terhadap terdakwa Ahlis yang digelar pada Selasa (5/12/2023) menjatuhkan pidana penjara selama dua (2) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan tiga (3) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Pengamat Hukum yang juga advokat Dr. Mardiman Sane, S.H., M.H mengaku belum mendengar kabar tersebut.

Menurut Mardiman jika benar majelis hakim memvonis bebas terdakwa perambahan hutan, maka hal itu patut dipertanyakan.

Berita Pilihan :  Siaturahmi Dengan Ratusan Tokoh di Poso, Anwar-Reny Tekankan Pentingnya Komonikasi Dua Arah Dalam Pemerintahan 

Kata Dia, selama ini belum ada terdakwa kasus perambahan hutan yang divonis bebas karena telah divonis bersalah.

“Kalau sampai benar ada pelaku perambah hutan divonis bebas ini dipertanyakan ada apa? Karena belum ada pelaku perambah hutan dibebaskan, dan ini bisa jadi acuan hukuman lainnya atau Yurisprudensi ini bisa jadi acuan pada kasus yang sama,” terangnya dihubungi, Senin (18/12/2023).

Meskipun begitu, Mardiman mengatakan harus menunggu hasil vonis di Pengadilan Negeri Poso.

“Kita belum tahu apa putusan hakim nanti, jadi saya tidak bisa berkomentar banyak kita tunggu saja vonisnya seperti apa,” pungkasnya.

Sementara itu, saat media ini mencoba menghubungi melalui panggilan dan pesan WhatsApp (WA) mantan Kades Tamainusi  itu belum memberikan jawaban terkait dengan kabar tersebut.

Pos terkait