Seorang Warga Meninggal Tertimbun Longsor Saat Lakukan Pertambangan Liar Tanpa Izin (PETI), Dua Lainnya Dilarikan Ke RS 

  • Whatsapp
Tim dari polresta palu saat melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi longsor (PETI) Poboya senin (29/08/2022) foto : Ist

Seorang warga meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kontrak Karya (KK) CPM, senin dini hari saat lakukan  Senin (29/08/22 )sekira pukul 05.00 Wita.

Informasi yang diperoleh di lokasi, korban yang meninggal dunia itu merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara dan saat ini telah dibawa ke kampung halamanya oleh kerabatnya sesama penambang.

Selain itu dua orang rekan korban yang selamat dari longsoran itu  dilarikan ke Rumah Sakit Undata Palu karena mengalami luka-luka  di sekujur tubuh. Keduanya  diketahui bernama Sandi dan Santo yang juga merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sementara itu Satreskrim Polres Palu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara senin pagi.

Sebelumnya pada 15 April 2022,  3 unit dump truck milik PETI tertimbun longsor. Lokasi longsor juga masuk dalam kontrak karya CPM.(Bulletin.id/Pipin) 

Berita Pilihan :  Pemerintah Kota Palu Teguhkan Komitmen Pancasila pada Hari Kesaktian 

Pos terkait