Kepsek di Touna Jadi tersangka Kasus Kekerasan Anak

  • Whatsapp
ilustrasi

TOUNA, BULLETIN.ID  – Dugaan tindak kekerasaan yang terjadi di SMP Negeri 4 Tojo berapa waktu lalu memasuki babak baru. Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Touna telah menetapkan terduga terlapor menjadi tersangka.

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, melalui Kasihumas AKP Triyanto mengatakan, penetapan tersangka kepada terduga terlapor dilakukan berdasarkan 2 alat bukti setelah penyidik melaksanakan Gelar Perkara pada Jumat (17/05/2024)

“Berdasarkan hasil gelar perkara saat itu, penyidik menaikan status terduga terlapor MR (55) menjadi tersangka, disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tanggal 17 Mei 2024,” ucap Kasihumas.

Sehari sebelumnya, Kamis (16/05/2024) diruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi oleh P2TP2A Ampana, dilanjutkan melakukan Gelar Perkara untuk menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasihumas menambahkan, pada Senin (20/05/2024) sekitar jam 09.00 Wita pagi tadi, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Touna telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dan sesuai jadwal, sore ini akan dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lainnya.

“Adapun saksi yang akan dilakukan pemeriksaan sore ini adalah Pr. AU, Pr. VA dan Pr. NJ, yang mana mereka adalah siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada dilokasi pada saat kejadian”, kata AKP Triyanto.

“Setelah semua saksi-saksi diperiksa, bila diperlukan penyidik akan menggali lagi informasi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. Apabila dianggap lengkap, penyidik akan merampungkan berkas perkara dan melakukan tahap 1 pengiriman berkas perkara ke JPU,” lanjutnya.

Menurut Kasihumas, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1)  Jo. Pasal 76C Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp.72.000.000.

Berita Pilihan :  72 Duta Genre se Sulteng Upgrade Softskill Tentang Sosial Media Bareng BTIIG

“Dengan pasal yang dikenakan tersebut, tersangka MR (55) tidak dapat dilakukan penahanan. Karena seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sebagaiman diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP,” ungkap Kasihumas.

 “Sekali lagi kami berharap kepada keluarga korban untuk tetap bersabar, perkara ini telah ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila ada kendala, pintu Polres Touna terbuka untuk pihak melakukan koordinasi,” tutup Kasihumas.

Pos terkait