Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng Gelar Uji Publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan

  • Whatsapp
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng

PALU, BULLETIN.ID –  DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan dan Keolahragaan, yang diinisiasi oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Silae Palu pada Senin (20/05/2024).

Uji publik ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng, Dr. I Nyoman Slamet, didampingi oleh anggota Komisi IV, Moh. Hidayat Pakamundi, dan Ibrahim A. Hafid. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kadispora Provinsi Sulteng Drs. Irvan Aryanto, M.Si, Biro Hukum Pemda Sulteng, beberapa OPD terkait, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan keolahragaan seperti KONI, IGORNAS, KORMI, BAPOMI, SMANOR Tadulako Palu, dan IMI Sulteng. Tiga narasumber utama yang hadir adalah Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Provinsi Sulteng Salam Lamangkau, SH, Direktur Eksekutif KONI Sulteng M. Warsita, S.Pd, MM, dan Ketua KNPI Sulteng Rahmat Gunawan Winter, S.Pi, M.Si. Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, S.Sos, M.Si, juga hadir bersama para pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulteng serta tamu undangan lainnya.

Dr. I Nyoman Slamet menjelaskan bahwa uji publik Raperda ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar Raperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak terkait. “Raperda ini dirancang sebagai payung hukum untuk mengatur dan menata kegiatan olahraga di daerah kita, baik dari segi prestasi, kewenangan, maupun kesejahteraan atlet,” ujarnya.

Kepala SMANOR Tadulako Palu, Muh. Jufri, S.Pd, M.Pd, menyambut baik Raperda ini. Menurutnya, Raperda ini sangat penting karena mencakup pembinaan prestasi dari level dasar yang melibatkan sekolah-sekolah atau satuan pendidikan.

Berita Pilihan :  Fadli Anang Diambil Sumpah PAW  Anggota DPRD Sulteng Masa Jabatan Tahun 2019-2024

Ketua IMI Sulteng, Helmy Umar, S.E, menyampaikan usulan agar peran cabang olahraga yang berhimpun di KONI diperkuat, serta memberikan penguatan lebih kepada KONI sebagai komite yang menghimpun semua induk cabang olahraga, termasuk pembagian tugas dan kewenangan antara KONI, Dispora, dan organisasi lainnya.

Direktur Eksekutif KONI Sulteng, M. Warsita, S.Pd, MM, menjelaskan bahwa peran dan sejarah KONI sebagai komite olahraga sudah diatur dengan baik, termasuk mengenai pendanaan dan kewenangan, sesuai dengan Keppres 72 Tahun 2001 tentang Pembentukan KONI.

Kadispora Provinsi Sulteng, Drs. Irvan Aryanto, M.Si, memberikan beberapa masukan terkait Raperda ini, mengingatkan agar tidak melenceng dari UU Sistem Keolahragaan Nasional No. 10 Tahun 2022 yang mengatur peran KONI dan pemerintah.

Uji publik Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan ini mendapat sambutan positif dari pengurus cabang olahraga, KONI, KORMI, serta organisasi pemuda lainnya. Mereka berharap agar Raperda ini segera diundangkan dan disahkan menjadi Perda, mengingat pentingnya payung hukum untuk keolahragaan dan kepemudaan di Provinsi Sulteng.

Pos terkait