Bulletin.Id, Serangkaian tahapan pemilu 2024 telah dilakukan oleh komisi pemilihan Umum provinsi sulawesi tengah, tahapan pemilu sendiri dibuka pada 14 juni 2022 lalu.
Saat ini tahapan pemilu telah memasuki pembentukan Badan Adhoc atau pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota komisioner KPU Sulteng Sahran Raden mengatakan bahwa masa kerja badan AdHoc untuk Pemilu 2024 lebih lama jika dibandingkan dengan pemilu sebelumnya yakni selama 15 bulan.
“Sedangkan untuk KPPS hanya 1 bulan per 1 hari dan petugas pemutakhiran pemilih (Pantarlih) juga 1 bulan,” Kata Sahran Raden Komisioner KPU Sulteng pada sosialisasi pembentukan badan Adhoc PPK dan PPS pemilu 2024 dan pengenaln aplikasi SIAKBA kepada media dan organisasi kemasyarakatan. Jum”at 11 November 2022.
Sahran menjelaskan dengan merujuk aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU seharusnya sudah memulai melaksanakan tahapan penyelenggara Pemilu yakni dengan membentuk PPK, PPS dan KPPS di masing-masing kabupaten dan kota
“ Manajemen pembentukan badan Adhoc yang kita lakukan ini adalah dalam rangka untuk pengebangkam spirit managemen lembaga pemilu dengan stakeholder lainnya” Ungkap Sahran
Untuk itu KPU sulteng telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten hingga pada unsur masyarakat lainnya sebagai stakeholder utama dalam rangka pembentukan badan Adhoc.
“Kita ingin seleksi PPK, PPS dilakukan secara profesional, kemudian para pelamar memiliki literasi digital yang baik” Tutur Sahran
Sebagaimana misi badan Adhoc adalah meningkatkan kualitas para pelamar ketika menjadi PPK dan PPS sehingga dapat memperkuat dan meningkatkan integritas.
KPU telah merencanakan untuk pendaftaran PPK tersebut akan dimulai pada pertengahan bulan November atau tepatnya dimulai pada tanggal 15 November 2022 hingga 1 Januari 2023 mendatang. Sementara untuk pendaftaran PPS mulai dibuka pada tanggal 1 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023.
Sahran menegaskan bahwa untuk mendaftar PPK, PPS maupun KPPS sendiri, tidak perlu lagi mendatangi kantor KPU kabupaten dan kota.
Calon pendaftaran cukup dengan masuk ke website resmi link SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan AdHock
SIAKBA ini adalah salah satu sistem informasi teknologi atau aplikasi yang sudah ditetapkan oleh KPU, dalam rangka untuk pendaftaran dan pendataan anggota PPK dan PPS
“Tinggal buka link SIAKBA dengan menyertai akun email, dan siapkan seluruh dokumen persyaratan untuk diupload di link SIAKBA, dan secara sistem link atau aplikasi akan melakukan verifikasi dokumen” Tegasnya
Selanjutnya pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan di masing masing email apakah diterima atau tidak.(Bulletin/wawa)