PARIGI, BULLETIN.ID – Dewan Perwakilan Rajyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Sulteng Tentang Sistem Pertanian Organik
Sosialisasi Ranperda tersebut digelar di Aula Dinas Pendidikan Jl. Jalur Dua Kompleks Perkantoran Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (22/10/2024)
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Mawardin, dan dihadir Oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong diantaranya Dr. I Nyoman Slamet, M.Pd, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf, S.P, Hartati, S.H dan Feri Budiutomo
Pada kesempatan tersebut I Nyoman Slamet menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda hari ini sangat baik karena melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan
Dalam penjelasanya bahwa Perda ini nantinya akan mengatur Bagaimana mengelolah Sisitem Pertanian Organik dan juga Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para petani dan peternak.
“Dengan adanya Perda ini kita dapat mengatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan sistem organik mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamannya hingga tata guna budi daya pertanian organik” Kata I Wayan
Pada sesi tanya Jawab Masyarakat
sangat mengharapkan dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan kelangkaan pupuk yang menyebabkan harganya mahal
Menjawab persoalan itu dengan adanya Pertanian Organik Petani didorong untuk tidak bergantung pada pupuk kimia nantinya
diharapkan perda ini menjadi angin segar bagi masyarakat dalam mengatasi persoalan pertanian.