PALU, BULLETIN.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sullwesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti Narkotika hasil tindak pidana. Rabu (30/10/2024).
Barang bukti (Babuk) yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 2.426,5 gram dan sabu seberat 3,9 gram.
Kepala BNN Sulteng Ferdinand Maksi Pasule menyebutkan bahwa hingga saat ini BNN Sulteng telah berhasil mengungkap 27 laporan kejadian narkotika (LKN) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.426, gram dan ganja seberat 2.203,5 gram dengan toral tersangka sebanyak 24 orang, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi Sulteng.
Lebih lanjut Ferdinand mengatakan bahwa Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi oleh masyarakat.
“Mari bersama memberantas narkoba. BNN saat ini telah serius melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika” Kata Ferdinand
Untuk itu ia juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas narkoba.
“Apabila mengetauhi keberadaan barang2 narkoba agar dilaporkan ke BNN atau di kabupaten ada. Sulteng terbentuk 7 badan narkotika kabupaten masyarakat tak perlu khawatir karena kerahasiaan terjamin” Pungkasnya. (Ind)