Bawaslu Kota Palu Edukasi Masyarakat Terkait Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum  

  • Whatsapp
Bawaslu Kota Palu Edukasi Masyarakat Terkait Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum . (Bulletin/Foto:Andi)

Bulletin.id,Badan pengawas pemilihan umum ( Bawaslu ) kota palu gencar melakukan edukasi masyarakat terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses data dan informasi  serta putusan hukum Bawaslu Kota Palu. 

Selain itu JDIH juga bisa dijadikan tolok ukur dan wadah pembelajaran bagi peserta pemilu. Misal, produk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang di dalamnya mengatur tata cara pelaksanaan pengawasan pemilu, apa saja yang dilarang, pun sebaliknya.

Ketua Bawaslu Kota Palu Fadlan menjelaskan dengan adanya JDIH dapat memudahkan masyarakat maupun akademisi yang membutuhkan informasi maupun dokumen hukum Bawaslu Kota Palu.

“JDIH adalah suatu sistem pendayagunaan bersama atas Dokumen Hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat,” jelas Fadlan, Rabu (23/11/2022). 

Lebih lanjut Fadlan menjelaskan JDIH juga melihatnya sebagai corong atau wadah yang mampu memudahkan semua pihak terutama peserta pemilu dan masyarakat dalam mencari informasi produk hukum yang dikeluarkan Bawaslu,

JDIH Bawaslu adalah wadah pendayagunaan bersama Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang terintegrasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Beberapa Dokumen Hukum dan Informasi Hukum yang dapat di akses pada laman JDIH Bawaslu Kota Palu mulai dari Surat Keputusan, Surat Edaran, Nota Kesepahaman, Perjanjian Kerjasama, Surat Instruksi,” tutupnya.(Bulletin/Wawa) 

Berita Pilihan :  UIN Datokarama asah keterampilan penerima KIP 2024 berbahasa Inggris

Pos terkait