JAKARTA, BULLETIN.ID – PT Jasa Raharja menggelar Konsinyering Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 1965, yang mengatur pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kegiatan yang digelar pada 23 Juli 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja ini melibatkan Kementerian Keuangan dan kalangan akademisi.
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan, mengatakan kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret dalam memperkuat dasar hukum penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.
“Kehadiran para pemangku kepentingan dalam forum ini menjadi bentuk nyata sinergi untuk memperkuat regulasi dan menjaga agar program perlindungan dasar berjalan sesuai dengan tujuan negara,” ujarnya.
Turut hadir dalam forum ini, perwakilan dari Kementerian Keuangan RI, seperti Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria, Ihda Muktiyanto; Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Didik Kusnaini; serta Kepala Bagian Hukum Sektor Keuangan dan Perjanjian, Eva Theresia Bangun, bersama jajaran.
Forum ini juga menghadirkan para pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi ternama, di antaranya Prof. Dr. Hikmahanto Juwana (UI), Prof. Dr. Nurhasan Ismail (UGM), Prof. Dr. Rivan A. Purwantono (UNISSULA), Dr. Kornelius Simanjuntak (UI), dan Dr. Dian Agung Wicaksono (UGM).
Dalam pemaparannya, Ihda menekankan perlunya kejelasan penerapan no fault system dalam batang tubuh peraturan agar tidak menimbulkan multitafsir. Menurutnya, meski PP 18/1965 masih berlaku, banyak ketentuan yang tidak lagi relevan dengan perkembangan sosial dan hukum saat ini.
Senada dengan itu, Harwan menyatakan bahwa penyelarasan regulasi dibutuhkan agar program perlindungan dasar lebih responsif dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi korban kecelakaan.
Sementara itu, Didik Kusnaini menyebut bahwa pembaruan substansi regulasi tidak dapat dihindari, baik dalam bentuk penyempurnaan peraturan pelaksana maupun revisi undang-undang jangka panjang. “UU No. 34 Tahun 1964 dan PP 18/1965 perlu disesuaikan dengan UU SJSN, UU Lalu Lintas, dan UU Perkeretaapian,” jelasnya.
Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus adaptif terhadap perubahan regulasi, memperkuat akuntabilitas, dan memastikan bahwa perlindungan korban kecelakaan tetap menjadi prioritas utama.







