Sikola Mombine Desak Keadilan untuk Tiga Anak di Sigi

  • Whatsapp
Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – Yayasan Sikola Mombine mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak kakak beradik di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.

Lima bulan sejak kasus ini dilaporkan pada Mei 2025, proses hukum dinilai berjalan lambat tanpa kejelasan status hukum pelaku maupun perlindungan menyeluruh bagi korban.

“Kami sangat menyesalkan lambatnya penanganan kasus ini. Sudah lima bulan berlalu, namun belum ada kepastian hukum bagi korban dan keluarganya. Ini bentuk nyata ketidakadilan terhadap anak-anak korban kekerasan seksual,” ujar Direktur Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani, S.IP, dalam keterangan tertulis yang diterima Bulletin.id, Jumat (7/11/2025).

Kasus ini berawal ketika korban termuda, berinisial NQP (6 tahun 5 bulan), mengalami demam tinggi dan infeksi pada area sensitif. Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan wawancara, terungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kakek kandung korban, sehingga kasus ini tergolong sebagai inses.

Hingga awal November 2025, menurut catatan Yayasan Sikola Mombine, belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian, baik terkait hasil penyelidikan maupun penetapan tersangka. Lembaga ini juga menyoroti lemahnya pendampingan psikologis dan pemulihan bagi para korban.

“Lambannya proses hukum bukan sekadar kelalaian, tetapi memperpanjang penderitaan korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegas Safitri.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penanganan cepat, ramah anak, dan berperspektif korban dalam setiap kasus kekerasan terhadap anak.

Sikola Mombine juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi dan Kabupaten Sigi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk segera memastikan pemenuhan hak-hak korban, mulai dari pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, hingga jaminan keamanan keluarga korban.

Berita Pilihan :  Gubernur Serahkan 19 Unit Ambulance bagi Rumah Ibadah dan Yayasan Keagamaan

“Keadilan bagi korban kekerasan seksual tidak boleh menunggu. Negara wajib hadir dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujar Safitri menegaskan.

Yayasan Sikola Mombine berharap Polda Sulteng menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, khususnya bagi korban anak di bawah umur.

Pos terkait