Alfiani Salatta Desak penghentian Aktivitas PT PI Hingga Izin PKKPRL Terbit

  • Whatsapp
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Sallata, Foto:Ist

PALU,BULLETIN.ID – Aktivitas PT Pantas Indomaning (PT PI) di wilayah pesisir Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 25 Februari 2026, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Sallata, mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan tersebut karena diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Alfiani menegaskan, PKKPRL merupakan dokumen perizinan wajib bagi setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Setiap aktivitas di ruang laut wajib menyesuaikan dengan rencana tata ruang dan zonasi. Jika dokumen PKKPRL belum dimiliki, maka aktivitas tersebut harus dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegas Alfiani dalam forum RDP.

Menurutnya, PT PI telah beroperasi sejak 2014 dan memanfaatkan wilayah pesisir untuk kegiatan pengangkutan ore nikel. Namun, legalitas pemanfaatan ruang laut perusahaan tersebut dipertanyakan masyarakat, terlebih setelah mencuat konflik dengan warga terkait pembebasan lahan dan dugaan ketidakpatuhan perusahaan pasca proses akuisisi pada 2024.

Alfiani yang juga merupakan alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor itu menilai lemahnya penegakan regulasi di daerah kerap menjadi celah bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa kelengkapan izin.

Ia menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan pesisir.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Tegaskan Pentingnya Toleransi dalam Kunjungan Menag

“Investasi penting untuk daerah, tetapi harus taat aturan. Pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar regulasi,” ujarnya.

RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal penertiban administrasi perizinan serta mendorong transparansi perusahaan dalam memenuhi kewajiban hukum sebelum kembali menjalankan aktivitas operasional di wilayah pesisir Pagimana

Pos terkait