PALU,BULLETIN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai mematangkan arah kebijakan legislasi daerah untuk tahun 2027. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA), lembaga legislatif daerah tersebut melakukan kajian awal terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Rapat kerja yang berlangsung di Baruga Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (4/6/2026), menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum yang akan dibentuk tidak sekadar memenuhi kebutuhan regulatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan riil yang dihadapi masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, didampingi Wakil Ketua BAPEMPERDA Abdul Rahman. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Dandy Adi Prabowo, anggota DPRD Yusuf, perwakilan perangkat daerah terkait, serta tenaga ahli BAPEMPERDA.
Dalam forum tersebut, BAPEMPERDA melakukan inventarisasi dan penyaringan terhadap berbagai usulan Raperda yang diajukan oleh masing-masing komisi. Proses ini menjadi tahapan penting untuk menentukan regulasi mana yang memiliki tingkat urgensi paling tinggi dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah ke depan.
Ketua BAPEMPERDA, Sri Indraningsih Lalusu, menegaskan bahwa pembentukan regulasi harus berangkat dari kebutuhan masyarakat serta mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah yang sejalan dengan kebijakan nasional.
Menurutnya, kajian awal ini tidak hanya berfokus pada substansi regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan implementasi, efektivitas kebijakan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang ditetapkan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
“Setiap usulan Raperda akan ditelaah secara mendalam untuk melihat urgensi, manfaat, dan kesiapan penerapannya. Regulasi yang dibentuk harus benar-benar memberikan solusi terhadap persoalan masyarakat serta mendukung agenda pembangunan daerah,” ujarnya.
Sejumlah Raperda yang masuk dalam pembahasan awal antara lain Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Penyelenggaraan Pertanian, Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Penyelenggaraan Kesehatan, serta Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Pemilihan tema-tema tersebut mencerminkan upaya DPRD untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola sektor-sektor strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap kesejahteraan dan keberlanjutan pembangunan Sulawesi Tengah.
Selain aspek kebutuhan masyarakat, BAPEMPERDA juga menaruh perhatian pada kemampuan keuangan daerah. Hal ini dinilai penting agar setiap regulasi yang lahir tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Sri Indraningsih menekankan bahwa sebuah peraturan daerah harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, memberikan dampak nyata bagi masyarakat, serta didukung oleh kapasitas anggaran daerah agar pelaksanaannya tidak menimbulkan beban baru yang sulit direalisasikan.
Melalui proses penyaringan sejak tahap awal, DPRD Sulawesi Tengah berharap Propemperda Tahun 2027 dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan daerah. Regulasi tersebut diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan yang berkeadilan, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulteng






