Mutmainah Korona Dorong Keadilan Ekologis

  • Whatsapp
Mutmainah Korona hadir dalam dalam Konferensi Republik yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026). Foto:Dok

YOGYAKARTA,BULLETIN.ID  – Di tengah meningkatnya ancaman krisis iklim dan degradasi lingkungan, peran pemerintah daerah dinilai menjadi salah satu kunci dalam menentukan arah pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Persoalan lingkungan yang selama ini kerap dipandang sebagai isu sektoral, kini dituntut menjadi bagian integral dari kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah.

Gagasan itu mengemuka dalam Konferensi Republik yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (30/5/2026). Forum yang mempertemukan ratusan organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis, dan pegiat demokrasi tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk membahas berbagai tantangan kebangsaan, mulai dari demokrasi, ekonomi, hukum, hingga krisis ekologis.

Dalam salah satu panel diskusi mengenai pembangunan berkelanjutan dan tata kelola lingkungan, Koordinator Presidium Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) sekaligus anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menegaskan bahwa parlemen daerah memiliki posisi strategis dalam memastikan agenda lingkungan hidup masuk ke dalam kebijakan pembangunan.

Menurutnya, banyak keputusan penting terkait tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga alokasi anggaran berada di tingkat daerah. Karena itu, DPRD tidak dapat lagi memandang persoalan lingkungan sebagai isu yang berdiri sendiri.

“Banyak persoalan lingkungan terjadi di daerah dan dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, DPRD tidak boleh melihat isu lingkungan sebagai isu sektoral, tetapi sebagai bagian dari agenda pembangunan daerah,” ujar Mutmainah.

Ia menjelaskan, KPHD merupakan wadah lintas fraksi yang menghimpun anggota DPRD dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk memperkuat agenda keberlanjutan melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui forum tersebut, para legislator daerah saling bertukar pengalaman dan mendorong lahirnya inovasi kebijakan yang berpihak pada perlindungan lingkungan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian utama KPHD adalah reformasi kebijakan fiskal daerah agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Dalam forum tersebut, Mutmainah mendorong penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau transfer fiskal berbasis kinerja lingkungan, sebagai instrumen yang dapat memberikan insentif kepada daerah yang menjaga ekosistem dan sumber daya alam.

Menurutnya, selama ini daerah yang mempertahankan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan berbagai fungsi ekologis lainnya sering kali tidak memperoleh manfaat ekonomi yang sebanding dengan kontribusi yang mereka berikan terhadap keberlanjutan lingkungan.

Berita Pilihan :  Anwar Hafid Resmikan Berani Juara Pagimana 2026, Berani FC Menang Besar 7-1

“Daerah yang menjaga hutan, daerah aliran sungai, dan berbagai layanan ekologis lainnya perlu mendapatkan penghargaan melalui kebijakan fiskal. Jangan sampai daerah yang melestarikan lingkungan justru menanggung beban dan tidak memperoleh manfaat,” katanya

Lebih jauh, Mutmainah menilai kebijakan fiskal lingkungan tidak hanya berbicara tentang insentif, tetapi juga harus berlandaskan prinsip keadilan ekologis. Dalam konsep tersebut, biaya akibat kerusakan lingkungan semestinya tidak dibebankan kepada masyarakat yang terdampak, melainkan kepada pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan.

Pendekatan itu dikenal melalui prinsip polluter pays, yakni mewajibkan pelaku pencemaran menanggung biaya pemulihan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.

“Jika polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar diterapkan, maka daerah dapat meningkatkan pendapatan dan membiayai pembangunan dengan lebih bijaksana,” ujarnya.

Bagi Mutmainah, upaya memperjuangkan kebijakan lingkungan tidak dapat dilakukan parlemen secara sendiri. Kehadiran KPHD dalam Konferensi Republik menjadi bagian dari upaya membangun ruang dialog yang lebih luas antara pembuat kebijakan dan masyarakat sipil dalam menghadapi tantangan krisis iklim.

Ia menekankan bahwa pengalaman advokasi masyarakat sipil dan komunitas akar rumput memiliki peran penting dalam memperkaya proses perumusan kebijakan di daerah.

“Perubahan kebijakan tidak bisa dikerjakan parlemen sendirian. Dibutuhkan kolaborasi dengan masyarakat sipil, akademisi, komunitas, dan berbagai pihak yang selama ini mengawal isu lingkungan dari akar rumput,” kata Mutmainah.

Konferensi Republik sendiri dihadiri ratusan organisasi masyarakat sipil, aktivis, akademisi, dan tokoh publik dari berbagai daerah. Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Jaleswari Pramodhawardani, Andi Widjajanto, Arie Sujito, Alissa Wahid, Zainal Arifin Mochtar, Bhima Yudhistira, Titi Anggraini, Victoria Fanggidae, Chandra Hamzah, hingga Yanuar Nugroho.

Keterlibatan KPHD dalam forum tersebut menunjukkan bahwa agenda lingkungan hidup kini semakin terkait erat dengan isu demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan keadilan pembangunan. Di tengah tekanan terhadap sumber daya alam yang terus meningkat, kolaborasi antara masyarakat sipil dan pembuat kebijakan dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan keberlanjutan tidak sekadar menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kebijakan dan anggaran pembangunan daerah.

Pos terkait