Polda Sulteng Limpahkan Tersangka Mafia Tanah 30 Hektare

  • Whatsapp
Polda Sulteng Limpahkan Tersangka Mafia Tanah 30 Hektare. Foto:Ist

PALU, BULLETIN.ID – Polda Sulawesi Tengah membawa kasus dugaan mafia tanah seluas sekitar 30 hektare di Kabupaten Tolitoli ke babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Rabu (15/7/2026).

Perkara yang masuk dalam Target Operasi (TO) Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah itu menyeret dua tersangka, yakni ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M.

Keduanya kini bersiap menghadapi proses penuntutan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/208/VIII/2025/SPKT/POLDA SULTENG tertanggal 14 Agustus 2025. 

Dalam penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada 6 Juli 2020 yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat masih menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio.

Puluhan dokumen tersebut diduga dijadikan dasar untuk menguasai lahan seluas sekitar 30 hektare di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli. 

Padahal, lahan tersebut sebelumnya telah dibebaskan oleh PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1997 atas nama warga transmigrasi Lembah Mukti yang kini menjadi Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen sporadik tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak. Selain melakukan pembersihan lahan (land clearing), M disebut menanami kawasan tersebut dengan kelapa sawit. 

Aktivitas itu tetap berlangsung meski telah mendapat somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.

Berita Pilihan :  TMMD Ke-129 di Morowali Fokus Buka Akses Kepulauan Umbele

“Hari ini, Rabu 15 Juli 2026, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kompol Reky.

Menurut Reky, perkara tersebut menjadi salah satu fokus utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang melibatkan Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

Ia menyebut keberhasilan membawa perkara ini ke tahap penuntutan merupakan hasil sinergi antarinstansi dalam upaya memberantas praktik mafia tanah di daerah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sulteng, Kejati Sulteng, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Capaian ini juga melampaui target yang ditetapkan dalam program nasional pemberantasan mafia tanah,” katanya.

Dalam perkara ini, ADT disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemalsuan surat. Sementara itu, tersangka M dijerat Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan tanah dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan praktik mafia tanah guna mencegah terjadinya sengketa maupun konflik agraria.

Pos terkait