JAKARTA, BULLETIN – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang tersandung kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan Hotman Paris Mundur diumumkan pada Kamis, 23 Juli 2026, di Jakarta, dengan alasan kondisi kesehatan serius berupa masalah saraf dan pemulihan pasca operasi di Singapura.
Hotman Paris menyampaikan langsung keputusan ini kepada Febrie dua hari sebelum pengumuman resmi. Dalam konferensi pers, Hotman terlihat duduk di kursi roda, menandakan kondisi kesehatannya yang memang tidak prima. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengalami masalah saraf sejak Mei hingga Juni 2026, yang kemudian memaksanya menjalani operasi di Singapura pada 9 Juli 2026.
“Saya sudah bilang ke dia, bahwa saya karena kondisi kesehatan yang bisa parah, ya sudah, saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus tersangka di Kejaksaan Agung,” kata Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman, dokter di Singapura melarangnya untuk bekerja selama masa pemulihan. “Kalau otak saya terus mikir dan begini, aku takut makin parah. Menurut dokter di Singapura, dua minggu nggak boleh kerja. Akhirnya makin parah, aku sangat khawatir, katanya kalau takut jadi lumpuh,” tambahnya, menjelaskan urgensi pengunduran dirinya.
Febrie Adriansyah, yang menjadi tersangka dalam tiga kasus korupsi besar, menerima keputusan Hotman Paris Mundur tersebut dengan pemahaman. “Dia bisa maklumin, enggak apa-apa, dia sahabat saya juga,” respons Febrie Adriansyah menanggapi pengunduran diri sahabatnya itu.
Sebelumnya, Hotman Paris baru menerima surat kuasa dari Febrie pada 17 Juli 2026, dan sempat mendampingi pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Pernyataan Hotman saat itu bahkan sempat memicu polemik, termasuk menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto dalam konteks kasus.
Kini, Hotman berencana kembali ke Singapura untuk pemeriksaan lanjutan guna memastikan pemulihan sarafnya. Sementara itu, kasus yang menjerat Febrie Adriansyah terus berlanjut di Kejaksaan Agung. Penyidikan masih berjalan intensif, termasuk temuan 74 kg emas dan uang tunai di rumah Febrie, menambah kompleksitas kasus setelah Hotman Paris Mundur.






