PALU, BULLETIN – Tata kelola pertanahan di Sulawesi Tengah masih menghadapi persoalan serius yang berpotensi menghambat investasi sekaligus membuka celah praktik korupsi. Sedikitnya 76 konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten menjadi salah satu tantangan yang harus segera diselesaikan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (29/7/2026).
Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid mengatakan kepastian hukum atas lahan menjadi faktor utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Menurutnya, investasi akan sulit terealisasi apabila persoalan pertanahan belum terselesaikan.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” kata Anwar.
Selain berdampak pada investasi, Anwar mengakui pelayanan pertanahan masih dikeluhkan masyarakat. Mulai dari proses sertifikasi yang dinilai lambat, biaya pengurusan yang dianggap tinggi, hingga minimnya transparansi yang berpotensi memunculkan praktik pungutan liar maupun korupsi.
Ia juga mengungkapkan masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan terhadap sengketa dan menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Data Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mencatat terdapat 76 konflik agraria di 11 kabupaten yang melibatkan 128 desa. Luas wilayah konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Menurut Anwar, penyelesaian konflik agraria harus dipercepat dengan mengoptimalkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan pembenahan sektor pertanahan merupakan salah satu langkah strategis dalam pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
KPK mendorong pemerintah daerah mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi selaras.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Edi.
KPK juga meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat sertifikasi aset dan tidak lagi menetapkan target yang rendah.
“Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Inspektur Wilayah II ATR/BPN Tri Wibisono memastikan pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0.
Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional seperti pengukuran di lapangan. ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaborasi, di antaranya pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi data pertanahan dengan tata ruang, serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah di Sulawesi Tengah.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, serta peningkatan transparansi pelayanan publik guna menciptakan kepastian hukum dan memperkuat iklim investasi di daerah.






