KPK Periksa Rudy Tanoe, Dalami Kontrak Penyaluran Bansos Beras

  • Whatsapp
KPK Periksa Rudy Tanoe
KPK Periksa Rudy Tanoe, Dalami Kontrak Penyaluran Bansos Beras ( Gedung KPK? Ilustrasi)

JAKARTA, BULLETIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia, dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan KPK Periksa Rudy Tanoe ini menjadi bagian penting dalam mengungkap detail perkara tersebut.

Rudy Tanoe memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.52 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, penyidik mendalami sejumlah aspek penting. Ini termasuk nilai kontrak dan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos beras. Pendalaman ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara yang besar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pendalaman ini dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kolaborasi ini penting untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara tersebut. KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta terkait korupsi ini.

“Tentu juga didalami berkaitan dengan nilai kontrak, kemudian biaya wajar yang seharusnya dikeluarkan dalam proses penyaluran bansos,” kata Budi Prasetyo.

Selain itu, KPK juga menyoroti mekanisme penyaluran bansos berdasarkan kontrak. Seharusnya, distribusi dilakukan hingga ke rumah penerima atau door to door. Penyidik mendalami apakah pelaksanaan distribusi telah sesuai dengan ketentuan dalam kontrak yang disepakati, mengingat pentingnya bansos ini bagi masyarakat.

Usai menjalani pemeriksaan, Rudy Tanoe menyebut dirinya hadir dalam kapasitas sebagai saksi. Ia juga menyatakan pemeriksaannya berkaitan dengan tersangka lain dan menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik maupun penasihat hukumnya. Keterangan Rudy Tanoe diharapkan dapat membantu proses penyidikan.

Berita Pilihan :  Bigmo Klarifikasi Dugaan Eksploitasi Anak di Polda Metro Jaya, Akui Konten Tak Patut

Perkara ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi KPM PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021. KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kerugian negara dalam perkara itu ditaksir mencapai Rp200 miliar, menjadikannya kasus yang sangat serius.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai salah satu tersangka. Selain Rudy, KPK juga menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker sebagai tersangka. Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas para pelaku korupsi.

Adapun PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Pemeriksaan Rudy Tanoe pada 11 Agustus 2026 menjadi bagian dari upaya KPK memperjelas proses pengadaan dan distribusi bansos, sekaligus menghitung secara lebih akurat potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Tindakan KPK Periksa Rudy Tanoe ini diharapkan membawa keadilan dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Pos terkait