PALU, BULLETIN – Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia membawa kabar gembira bagi 23 narapidana di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Umum II (RU II) pada Senin, 17/8/2026. Sebanyak 2.534 narapidana dan Anak Binaan Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) tahun ini.
Dari total penerima remisi, 2.502 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I) atau pengurangan masa tahanan. Sementara itu, 23 narapidana penerima Remisi Umum II langsung bebas, dan sembilan Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum I (PMPU I). Pelepasan narapidana bebas Sulteng ini menjadi momentum penting.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido bersama Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Palu, dihadiri oleh enam warga binaan dan satu Anak Binaan.
Bagi para penerima RU II, termasuk narapidana bebas Sulteng tersebut, remisi ini tidak hanya berarti berkurangnya masa hukuman. Hari Kemerdekaan menjadi titik awal untuk kembali ke keluarga dan memulai kehidupan baru setelah menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Salah satu penerima RU II, MA, mengungkapkan perasaannya. “Hari ini sangat spesial bagi saya. Saya bersyukur bisa kembali bersama keluarga dan memulai kehidupan yang lebih baik. Saya ingin menjaga kesempatan ini dengan tidak mengulangi kesalahan dan menjadi pribadi yang lebih baik,” kata MA.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara. Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif, mengikuti program pembinaan, dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Kebebasan para narapidana bebas Sulteng diharapkan menjadi awal reintegrasi sosial.
Menurut Herman, kebebasan yang diterima warga binaan harus menjadi awal dari proses reintegrasi sosial, bukan sekadar berakhirnya masa pidana. “Remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan yang telah ditunjukkan warga binaan. Kami berharap mereka yang kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik,” ujar Herman.
Ia menambahkan, warga binaan telah menjalani berbagai proses pembinaan selama di Lapas dan Rutan. Pembinaan ini sebagai bekal untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat. Kanwil Ditjenpas Sulteng juga memperkuat dukungan melalui program bedah rumah bagi mantan warga binaan yang membutuhkan.
Pada HUT ke-81 RI, Herman bersama Reny menyerahkan kunci rumah hasil program bedah rumah kepada Vanes, salah satu mantan warga binaan. Vanes menyatakan, bantuan tersebut membawa perubahan nyata bagi keluarganya. “Sekarang saya dan keluarga bisa tinggal dengan lebih nyaman. Bantuan ini sangat berarti dan menjadi penyemangat bagi kami untuk menjalani kehidupan ke depan,” tuturnya.
Herman menjelaskan, penerima bantuan ditentukan berdasarkan penilaian perilaku selama pembinaan, serta kondisi sosial dan ekonomi setelah kembali ke masyarakat. Program ini menjadi langkah awal Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk memastikan mantan warga binaan tidak berjalan sendiri setelah bebas.
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido mengapresiasi pemberian remisi dan program pendampingan bagi mantan warga binaan. Reny menekankan bahwa semangat kemerdekaan tidak hanya melalui seremoni, tetapi juga melalui kepedulian dan pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki kehidupan. Para narapidana bebas Sulteng ini mendapatkan kesempatan kedua.
Reny juga meminta penerima RU II menjadikan kebebasan sebagai awal kehidupan baru. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kata dia, membuka peluang pemberdayaan melalui sektor pertanian dan peternakan. Selain itu, ada sejumlah program pemerintah, seperti Berani Sehat dan Berani Sejahtera, bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan.
Bagi 23 narapidana bebas Sulteng yang menerima RU II, kemerdekaan tahun ini memiliki makna personal: kembali ke rumah, bertemu keluarga, dan mendapatkan kesempatan kedua. Sementara bagi 2.511 penerima RU I dan PMPU I lainnya, remisi menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani. Remisi juga menjadi dorongan untuk terus memperbaiki diri hingga siap kembali ke tengah masyarakat.
Momentum HUT ke-81 RI di Sulawesi Tengah akhirnya tidak hanya berbicara tentang pengurangan masa pidana. Di balik angka 2.534 penerima remisi, terdapat harapan agar proses pemasyarakatan berlanjut menjadi proses penerimaan, pemberdayaan, dan kesempatan untuk memulai kembali kehidupan.






