JAKARTA, BULLETIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk membahas penyelesaian masalah kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil) sebesar Rp5 triliun. Kunjungan ini juga menyoroti dampak kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap penyusunan APBD 2027, mencari solusi konkret untuk keberlanjutan fiskal daerah.
Rombongan Banggar DPRD Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid. Pertemuan ini menjadi ajang penting untuk menyampaikan aspirasi dan mencari kejelasan terkait hak-hak daerah. Isu utama yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyelesaian kurang bayar DBH yang telah lama menjadi persoalan.
Salah satu poin krusial dalam pembahasan adalah dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap pengelolaan anggaran daerah. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih cermat dalam alokasi anggaran. Pemerintah daerah diminta memprioritaskan belanja pegawai, sementara efisiensi harus dilakukan pada perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan bantuan kepada instansi vertikal.
Banggar DPRD Sulteng juga membahas porsi kurang bayar DBH yang mencapai sekitar Rp5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen akan diarahkan kepada daerah penghasil. Sementara itu, sekitar Rp4 triliun lainnya akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penyelesaian kurang bayar DBH ini harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang APBN, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN. Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dapat dilakukan sembari menunggu penyusunan draf Rancangan Undang-Undang APBN.
Dalam kesempatan yang sama, Banggar DPRD Sulteng menekankan agar pemerintah daerah tidak memaksakan besaran anggaran APBD 2027 yang terlalu besar tanpa kepastian pembiayaan. Namun, ruang untuk pergeseran maupun penambahan anggaran tetap harus disiapkan apabila terdapat tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat. Administrasi untuk program dan kegiatan yang belum memiliki kepastian pembiayaan juga perlu dipersiapkan agar dapat segera disesuaikan jika anggaran tambahan tersedia.
Pemerintah pusat masih membahas regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada daerah. Besaran tersebut diupayakan dapat ditetapkan sebelum penetapan APBD 2027. Hal ini penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam menyusun anggaran yang realistis dan berkelanjutan.
Pembahasan juga menyentuh mekanisme perhitungan royalti pertambangan sebagai salah satu komponen penerimaan yang berkaitan dengan DBH. Besaran royalti yang dibayarkan perusahaan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Data mengenai jumlah produksi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran penerimaan.
Komponen yang dibahas antara lain royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap. Perlu diketahui bahwa Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan merupakan dana bagi hasil royalti. Banggar juga melihat peluang bagi provinsi penghasil untuk mendapatkan anggaran khusus dalam rangka mendukung hilirisasi, namun hal ini membutuhkan kebijakan kementerian teknis dan koordinasi dengan kementerian terkait.
Terkait besaran kurang bayar DBH, kepastian akhirnya masih menunggu KMK berikutnya. Besaran ini dapat bertambah atau tidak, bergantung pada pagu tambahan APBN yang disiapkan pemerintah pusat. Daerah penghasil dalam pembahasan ini mencakup wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi. Untuk memastikan besaran royalti yang menjadi dasar perhitungan, data dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM. Kunjungan Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan ini merupakan upaya serius dalam memperjuangkan kepastian penerimaan daerah, khususnya terkait penyelesaian kurang bayar DBH dan kesiapan penyusunan APBD Sulteng 2027.






