Kurang Bayar DBH Sulteng Rp 5 Triliun: Belanja Pegawai Jadi Prioritas Daerah

  • Whatsapp
Kurang Bayar DBH Sulteng
Kurang Bayar DBH Sulteng Rp 5 Triliun: Belanja Pegawai Jadi Prioritas Daerah. (Foto;Ist).

JAKARTA, BULLETIN – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah (Sulteng), diminta untuk cermat menyesuaikan pengelolaan anggaran mereka menyusul dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Prioritas utama dalam kondisi ini adalah belanja pegawai, sementara belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan bantuan kepada instansi vertikal perlu diefisienkan, menyusul pembahasan mengenai kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp 5 triliun, di mana porsi kurang bayar DBH Sulteng ikut terdampak.

Pembahasan mengenai penyelesaian kurang bayar DBH serta penyusunan anggaran 2027 mengungkapkan bahwa kurang bayar DBH yang dibahas mencapai sekitar Rp 5 triliun. Dari jumlah ini, sekitar 20 persen akan dialokasikan untuk daerah penghasil, sementara sisanya sekitar Rp 4 triliun akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Proses penyelesaian kurang bayar DBH Sulteng ini akan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama kondisi defisit negara.

Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dinilai dapat dijalankan sembari menunggu penyusunan draf Rancangan Undang-Undang APBN. Pemerintah daerah juga diminta untuk tidak memaksakan besaran anggaran terlalu tinggi saat menyusun APBD 2027. Namun, ruang untuk melakukan pergeseran atau penambahan anggaran tetap perlu dibuka jika kemudian tersedia tambahan pembiayaan untuk mengatasi dampak kurang bayar DBH Sulteng.

“Administrasi tetap disiapkan untuk anggaran yang masih belum ada pembiayaannya,” demikian salah satu poin pembahasan terkait solusi kurang bayar DBH Sulteng.

Regulasi mengenai besaran kurang salur yang akan diberikan kepada masing-masing daerah masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah berupaya agar ketentuan tersebut dapat diterbitkan sebelum penetapan APBD 2027. Kepastian ini penting untuk memastikan alokasi yang adil terkait kurang bayar DBH Sulteng dan daerah lainnya.

Berita Pilihan :  DPRD Sulteng Konsultasi DBH Kurang Salur, Dorong Percepatan Pembayaran

Pembahasan juga menyinggung besaran royalti dari kegiatan pertambangan yang menjadi salah satu komponen penting dalam DBH. Nilai royalti yang dibayarkan kepada negara berkaitan dengan besaran hasil produksi atau ekstraksi yang dihasilkan perusahaan. Data mengenai besaran hasil tambang masih diperlukan sebagai dasar penghitungan royalti ini.

Setidaknya terdapat dua komponen penerimaan yang perlu diperhatikan dalam konteks ini, yakni royalti berdasarkan jumlah ekstraksi sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap. Besaran royalti dapat dikonfirmasi melalui Kementerian ESDM. Dalam konteks dana bagi hasil, penerimaan dari royalti berbeda dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang bukan merupakan komponen DBH royalti.

Peluang bagi provinsi sebagai daerah penghasil, termasuk Sulawesi Tengah, untuk memperoleh anggaran khusus juga terbuka. Namun, hal ini membutuhkan kebijakan dari kementerian teknis terkait serta koordinasi lintas kementerian. Penyesuaian tarif royalti juga berpotensi menaikkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun kebijakan ini harus mempertimbangkan regulasi yang berlaku, kemampuan perusahaan, serta iklim investasi.

Besaran kurang bayar DBH selanjutnya masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berikutnya. Besaran tersebut dapat berubah bergantung pada tambahan pagu APBN yang nantinya disiapkan pemerintah pusat. Dalam pembahasan daerah penghasil, wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi menjadi salah satu aspek yang diperhitungkan dalam penetapan alokasi DBH, termasuk untuk menentukan berapa besar kurang bayar DBH Sulteng yang akan diterima. Dengan demikian, kepastian mengenai besaran royalti, kurang salur, dan alokasi DBH masih menunggu penyelesaian regulasi serta data produksi yang menjadi dasar perhitungan yang akurat.

Pos terkait