JAKARTA, BULLETIN – Nikita Mirzani menang banding dalam sengketa perdata melawan dokter kecantikan Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid. Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengharuskan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi hingga miliaran rupiah.
Kemenangan Nikita Mirzani ini merupakan titik balik penting setelah di tingkat pertama ia dinyatakan kalah dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang bernomor perkara 27 Agustus 2026, diterima oleh tim kuasa hukum Nikita melalui sistem e-court pada akhir Agustus.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengonfirmasi kabar gembira tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (28/8/2026).
“Alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang. Putusan tingkat pertama yang menghukum Nikita dan Mail dibatalkan,” kata Usman.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Jakarta menilai bahwa klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan oleh Reza Gladys dan Attaubah Mufid tidak didukung oleh bukti yang memadai. Dengan demikian, putusan ini secara otomatis menggugurkan kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada Nikita dan Mail.
“Kerugian yang diklaim oleh Reza Gladys dan suaminya yang katanya rugi berapa miliar itu tidak pernah ada. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta resmi membatalkan putusan tingkat pertama,” jelas Usman.
Perkara hukum ini bermula dari perselisihan terkait kerja sama ulasan produk perawatan kulit yang kemudian berujung pada sengketa hukum di pengadilan. Kemenangan ini menegaskan bahwa Nikita Mirzani menang banding dan terbebas dari tuntutan ganti rugi.
Bagi tim kuasa hukum Nikita, putusan banding ini tidak hanya menjadi kemenangan dalam perkara perdata, tetapi juga memiliki implikasi signifikan bagi proses hukum lain yang sedang dihadapi kliennya. Putusan Nikita Mirzani menang banding tertanggal 27 Agustus 2026 ini diharapkan dapat diajukan sebagai novum atau bukti baru dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana yang saat ini tengah diperjuangkan oleh Nikita Mirzani. Meski demikian, status penggunaan putusan ini sebagai novum akan tetap bergantung pada proses dan penilaian dalam perkara PK tersebut. Tim kuasa hukum Nikita kini menjadikan putusan banding ini sebagai salah satu dasar utama untuk memperkuat langkah hukum selanjutnya.






