315 Pelanggaran Terjaring Operasi Patuh Tinombala 2026

  • Whatsapp
Sebanyak 315 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Minggu (1/11/2026). (Foto:Ist)

PALU, BULLETIN.ID – Sebanyak 315 pelanggaran lalu lintas tercatat dalam pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Minggu (1/11/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 pelanggaran terdeteksi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sedangkan 180 pengendara lainnya diberikan teguran oleh petugas.

Kasatgas Gakkum Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Muriyanto, merinci 70 pelanggaran terdeteksi melalui kamera ETLE statis dan 65 pelanggaran melalui ETLE mobile. Sementara itu, tidak ada penindakan menggunakan tilang manual.

Penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk parkir tidak sesuai ketentuan, melanggar marka jalan, serta pelanggaran lain yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Petugas juga memberikan teguran secara humanis, khususnya terhadap pengendara yang tidak melengkapi dokumen administrasi dan kelengkapan kendaraan.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan kepatuhan berlalu lintas hanya sebagai respons terhadap operasi kepolisian.

Ia meminta pengendara mematuhi rambu dan marka jalan, melengkapi dokumen kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan.

“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap melalui Operasi Patuh Tinombala 2026, kesadaran dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan,” ujarnya.

Berita Pilihan :  Kunjungi Korban Bentrok Anoa, Wagub Reny Lamadjido Ajak Warga Menahan Diri dan Jaga Perdamaian

Pos terkait