Terduga Pelaku Curanmor Parigi Moutong Ditangkap di Sigi

  • Whatsapp
Terduga Pelaku Curanmor Parigi Moutong Ditangkap di Sigi. (Foto:Ist)

PARIGI MOUTONG,BULLETIN.ID  – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan terjadi di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, berakhir di Kabupaten Sigi. 

Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial FA (36) setelah menelusuri kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

FA ditangkap pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Karajalemba, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi tertanggal 4 Agustus 2026. Korban, Hartono Putra Pratama (30), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kampal, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

FA yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, kemudian dibawa ke Markas Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penelusuran perkara curanmor dapat melibatkan wilayah berbeda. Polisi harus mengembangkan informasi hingga ke luar Kabupaten Parigi Moutong untuk menemukan terduga pelaku dan mengamankan kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah.

Menurutnya, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Melalui kerja keras tim, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Sigi berikut satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Anugerah menegaskan, penangkapan FA belum mengakhiri proses pengusutan perkara. Penyidik masih menggali keterangan terduga pelaku, menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, polisi mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan keamanan kendaraan, terutama ketika diparkir di teras rumah atau lokasi yang minim pengawasan.

Sejumlah modus pencurian yang perlu diwaspadai antara lain mengambil kendaraan dengan kunci kontak yang masih melekat maupun menggiring sepeda motor ke tempat sepi untuk menghindari perhatian warga.

Polisi menyarankan pemilik kendaraan menggunakan kunci pengaman tambahan, memastikan kendaraan terkunci saat diparkir, tidak meninggalkan kunci kontak, serta memilih tempat parkir yang mudah diawasi.

Pengungkapan kasus ini kini menyisakan pekerjaan lanjutan bagi penyidik, yakni memastikan konstruksi perkara dan menelusuri apakah pencurian tersebut melibatkan pihak lain. Bagi korban, pengamanan sepeda motor menjadi langkah awal untuk memulihkan kerugian yang dialami.

Pos terkait