PALU, DONGGALA. ID – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Donggala Erlansyah resmi diberhentikan dari pada kamis 25/05/2023.
Pemberhentian Erlansyah menyusul surat keputusan gubernur sulawesi tengah Nomor 100.1.4.2/247/RO.PEMOTDA-G-ST-2023 Tanggal 18 Apeil 2023 tentang peresmian,pemberhentian Erlansyah dan peresmian pengangkatan H Datu Wajar Lamarauna sebagai pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Donggala masa bakti 2019-2023.
Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Donggala, Almrh Erlansyah (47 tahun), meninggal dunia, Ahad (26/02/2023) akibat serangan jantung. Almarhum dimakamkan di tempat kelahirannya di Desa Limboro, Kecamatan Banawa Tengah
Saat ini Erlansyah digantikan oleh H Datu Wajar Lamarauna sebagai pengganti antar waktu anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Donggala masa bakti 2019-2023.
“Sebagai anggota dewan kita juga harus senantiasa peka dan bersikap aspiratif dalam menanggapi setiap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat sebagai akibat dinamika dan pembaharuan yang terjadi dalam proses pelaksanaan pembangunan di era reformasi dan globalisasi saat ini” Kaya Ketua DPRD Takwin.
Takwin jugaenambahkan bahwa Pengabdian dan jasa-jasa Almarhum Erlansyah menjadi contoh yang patut di teladani. (Bulletin/Nana)