PALU,BULLETIN.ID – Sedikitnya empat Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio yang berada di Wilayah Sulawesi Tengah ditertibkan tim gabungan razia. Tim gabungan terdiri dari Bala Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Palu—Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, serta aparat keamanan dari Kepolisian dan POM Palu.
Razia penertiban LPS radio yang tidak berizin maupun yang iziinya sudah tidak berlaku lagi menjadi sasaran Razia, di Wilayah Sulawesi Tengah berlangsung selama empat hari 22-25 Mei 2023.
KPID Sulteng mengirim Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, Muhammad Tahir.
“Kami diminta mendampingi dengan sasaran wilayah Palu, Ampana, Luwuk Banggai, dan Poso,” ungkap Ketua KPID Sulteng, Indra Yosvidar, Sabtu (27/5/2023) siang.
Indra mengapresiasi razia tersebut karena bertujuan untuk menertibkan lembaga penyiaran radio. Saat ini kata dia pengurusan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah lebih mudah.
“Proses pengurusan izin tidak seperti dulu, sekarang sudah gampang karena online,” tandas Indra.
Sementara itu, Tahir menerangkan dari razia yang dilakukan tim gabungan, ada empat lembaga penyiaran yang ditertibkan. Masing-masing adalah SKIP FM Palu, Skyline FM Poso, Galasika FM Bunta Luwuk, dan Gandaria FM Ampana.
“Hari pertama yang kami tertibkan SKIP FM karena lambat membayar ISR sekitar satu tahun lebih. Tim gabungan menyita alat pemancar. Hari kedua, tim gabungan lanjut ke Poso, menertibkan radio Skyline. Skyline ada izin tapi masalahnya tidak melakukan siaran karena alasan rusak alat,” terang Tahir.
“Terus kami jalan ke Bunta, di sana ada radio Galasika yang benar-benar tidak memiliki izin sehingga tim gabungan juga melakukan penyitaan alat pemancar. Yang terakhir sasaran tim gabungan radio Gandaria di Ampana, juga tidak berizin,” tambahnya.
Tahir menegaskan radio Galasika dan Gandaria dianggap ilegal karena tidak memiliki izin baik IPP maupun ISR. Selanjutnya terhadap lembaga penyiaran yang dirazia merupakan kewenangan Balmon Palu. Ini karena untuk urusan perizinan kini merupakan wewenang Balmon. Sementara KPID hanya sebatas pengawasan isi siaran lembaga penyiaran baik radio maupun televisi (TV).
Diingatkan pula agar semua lembaga penyiaran taat terhadap peraturan yang berlaku dengan mengurus izin maupun untuk perpanjangan. Khusus perpanjangan harus diurus sebelum belum berakhir masa berlaku izin.
“Perlu kami informasikan, dengan adanya aturan baru, masa berlaku izin Lembaga penyiaran menjadi 10 tahun, yang sebelumnya hanya 5 tahun,” pungkas Tahir. (*)