BPK Periksa Keuangan Pemkot Palu Selama 30 Hari

  • Whatsapp
BPK Periksa Keuangan Pemkot Palu Selama 30 Hari. (Foto:Imron)

PALU, BULLETIN.ID – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kota Palu pada Semester II 2026 menjadi momentum untuk menguji kesiapan pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan sekaligus memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan tersebut diawali dengan entry meeting yang diikuti Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, di ruang kerjanya, Kamis (22/10/2026). Berdasarkan jadwal yang disampaikan, pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai 22 Oktober hingga 20 November 2026.

Bagi pemerintah daerah, pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi dan dokumen keuangan. Proses ini juga menjadi bagian penting dalam menilai akuntabilitas penggunaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta kualitas pengelolaan keuangan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Karena itu, kesiapan OPD dalam menyediakan data dan dokumen yang dibutuhkan menjadi salah satu faktor penting selama pemeriksaan berlangsung. Ketepatan data, konsistensi pencatatan, dan koordinasi antarperangkat daerah diperlukan agar proses pemeriksaan berjalan efektif.

Dalam kegiatan tersebut, BPK mengharapkan dukungan dan kerja sama Pemerintah Kota Palu, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan data dan dokumen selama pemeriksaan.

Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, berharap seluruh rangkaian pemeriksaan dapat berjalan sesuai jadwal. Ia juga meminta pihak-pihak terkait menjalin koordinasi dan kerja sama agar setiap tahapan berlangsung tertib dan optimal.

Pemerintah Kota Palu diharapkan memanfaatkan proses tersebut untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, ukuran penting dari proses pemeriksaan bukan hanya kelancaran penyediaan dokumen, melainkan juga tindak lanjut atas setiap temuan dan rekomendasi yang nantinya disampaikan BPK. Perbaikan yang konsisten diperlukan agar hasil pemeriksaan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

Berita Pilihan :  Jemaah Haji Sulteng Diusulkan Tak Lagi Menginap di Balikpapan pada 2027

Sejumlah pimpinan OPD turut mendampingi Wakil Wali Kota Palu dalam kegiatan tersebut, di antaranya Inspektur Inspektorat Daerah Kota Palu, Direktur RSUD Anutapura Palu, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Kepala Bappeda Kota Palu, serta Kepala BPKAD Kota Palu.

Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kota Palu.

Pos terkait