DONGGALA,BULLETIN.ID – Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Bupati Donggala, Kasman Lassa dikabarkan akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Donggala.
Informasi ini diungkapkan oleh Ahmad Rasyid, Sekretaris DPD PAN Donggala, setelah dia mengajukan perbaikan dokumen bacaleg di kantor KPU Donggala pada tanggal 9 Juli 2023.
“Kasman Lassa akan maju dalam dapil I yang mencakup kecamatan Banawa dan Banawa Tengah untuk menggantikan Rum,” ungkap Ahmad Rasyid.
“Setelah melalui verifikasi oleh KPU Donggala, semua persyaratan dianggap lengkap,” tambahnya.
Kasman Lassa juga mengkonfirmasi bahwa dia akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang.
“Saya mencalonkan diri sebagai Caleg di Dapil I dan bertujuan untuk memperoleh 10 kursi untuk PAN dalam pemilihan legislatif tahun 2024 mendatang,” tegas Kasman Lassa, yang telah menjabat sebagai Bupati Donggala selama dua periode.
Ketua KPU Donggala, M. Unggul, saat dihubungi oleh media ini, membenarkan informasi tersebut.
“Semua persyaratan caleg PAN Donggala dianggap lengkap,” jelasnya.
Namun, Moh Fikri, anggota Bawaslu Donggala, menjelaskan bahwa menurut peraturan, seorang kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai caleg harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Menurut regulasi, dia harus mengundurkan diri. Kemudian, dia harus diajukan ke gubernur dan mendapatkan persetujuan dari Mendagri,” jelas Moh Fikri.