DONGGALA,BULLETIN.ID – Panitia khusus lanjutan 1 DPRD Donggala terkait pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan pendididkan daerah meminta pemerintah kabupaten agar tidak mengindahkan kewajiban untuk memastikan penyediaan Pendidikan didaerah yang kekurangan daya tamping atau termasuk dalam wilayah 3T berdasatkan jumlah layana Pendidikan di daerah dan jenis layanan Pendidikan sesuai karakteristik.
Hal ini diuangkapkan ketua pansus 1 pembahasan ranperda tentang penyelenggaraan Pendidikan daerah (lanjutan) dlam rapat paripuirna beberapa waktun lalu.
Ketua pansus Abdul Rasyid mengatakan bahwa panitia khusus 1 telah telah bekerja secara maksimal dalam membahas ranperda tentang penyelenggaran pendudikan daerah.
“Bersama tim bentukan sekretarian dprd kabupten Donggala dan sudah masuk dalam tahapan penyempurnaan melakukan studi komperatif di kantor DPRD Kabupaten Sumedang jawa barat dan kementrian Pendidikan,kebudayaan,riset dan teknologi (KEMENDIKBUDRISET) DKI Jakarta”kata Abdul Rasyid.