PALU,BULLETIN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani sesi audiensi dan koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, yang berlangsung di ruang sidang utama kantor DPRD Palu. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Palu, Armin, Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana, Wakil Ketua II, anggota DPRD Palu, asisten III Pemkot Palu, Imran Lataha, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu.
Tujuan utama kegiatan ini adalah membahas program pemberantasan korupsi yang terintegrasi dalam pemerintahan daerah dan menerima arahan serta bimbingan dari KPK RI. Armin, Ketua DPRD Kota Palu, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan langkah pembelajaran untuk mencegah pelanggaran hukum di masa depan.
Armin juga menyoroti komunikasi yang kurang baik yang menghambat penyelenggaraan kegiatan audiensi dan koordinasi pada tahun sebelumnya. Dia menyatakan harapannya untuk mendapatkan bimbingan, masukan, dan sosialisasi dari KPK mengenai pencegahan korupsi.
Sementara itu, Ketua Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Basuki Haryono, menjelaskan bahwa KPK telah melakukan kunjungan ke kantor DPRD untuk ketiga kalinya di berbagai wilayah di Indonesia. Kunjungan ini adalah bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang masif dilakukan oleh KPK, dengan fokus pada pencegahan korupsi.
Basuki juga menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD dalam mengawasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang akan dilaksanakan pada bulan November. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa tahapan dalam perencanaan APBD sesuai dengan regulasi dan tidak mengandung potensi korupsi.
Menurut Basuki, selama periode tahun 2004 hingga 2022, KPK RI telah melakukan tindakan hukum terhadap 1.519 orang. Meskipun ini bukan prestasi bagi KPK, hal ini memberikan inspirasi bagi lembaga tersebut untuk lebih menekankan upaya pencegahan korupsi. Kegiatan audiensi seperti ini memberikan peluang untuk mempelajari kasus-kasus korupsi yang terjadi di daerah lain dan memperkuat upaya pencegahan korupsi yang terintegrasi dan komprehensif.