DPRD Sulteng Serius Garap Ekonomi Hijau, Jadikan D.I.Y Referensi

  • Whatsapp
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah memperdalam penyusunan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui studi praktik ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah memperdalam penyusunan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui studi praktik ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y).Kamis (23/4/2026).

JOGJAKARTA,BULLETIN.ID Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah memperdalam penyusunan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) melalui studi praktik ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y).

Kunjungan kerja ini dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, dan diterima Staf Ahli Gubernur D.I.Y Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Didik Wardaya, di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).

Ronald Gulla mengatakan, pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulawesi Tengah masih dalam tahap pendalaman. D.I.Y dipilih sebagai rujukan karena dinilai lebih dahulu mengimplementasikan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk integrasinya dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Sulteng juga menggali praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah, khususnya terkait optimalisasi sumber pendapatan daerah, termasuk pajak air permukaan.

Menurut Ronald, pihaknya sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus mengatur ekonomi hijau, sejumlah daerah dinilai telah lebih dahulu menerapkannya.

Sementara itu, Didik Wardaya menjelaskan, Pemerintah D.I.Y telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Regulasi tersebut menekankan pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, serta inklusivitas sosial.

“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” katanya.

Implementasi kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029 yang memuat langkah strategis terukur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Berita Pilihan :  Kukuhkan Pengurus,NasDem Sulteng Perkuat Akar Rumput

Dalam sektor pajak dan retribusi daerah, Pemerintah D.I.Y juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti melalui sejumlah regulasi turunan, termasuk penyesuaian tarif dan ketentuan teknis.

Pertemuan diakhiri dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah D.I.Y terkait implementasi kebijakan serta sesi diskusi untuk memperdalam pemahaman. Kegiatan ditutup dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol penguatan kerja sama antarlembaga.

Pos terkait