KPU Palu Tetapkan 14 Lokasi Pelaksanaan Kampanye 

  • Whatsapp
Penetapan 14 lokasi tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi penetapan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum di Kantor KPU Palu, Jumat (19/1/2024

PALU,BULLETIN.ID – Pelaksanaan kampanye pemilu akan dimulai pada 21 januari 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu sendiri telah menetapkan 14 lokasi untuk pelaksanaan kampanye.

Penetapan 14 lokasi tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi penetapan jadwal dan lokasi kampanye rapat umum di Kantor KPU Palu, Jumat (19/1/2024

Ketentuan pelaksanaan kampanye rapat umum yang digelar mulai 21 Januari – 10 Februari 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Waktunya mulai pukul 09.00 sampai 18.00. Ini sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ucap Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palu, Haris Lawisi.

Haris mengingatkan peserta pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan ke kepolisian sebelum pelaksanaan kampanye.

Sementara jika terdapat partai politik yang belum mendapatkan jadwal, maka akan mengikut kampanye capres dan cawapres yang diusungnya.

“Pemberitahuan 1 atau 2 hari sebelum pelaksanaan kampanye ke Polresta Palu dengan tembusan Bawaslu, Kejaksaan dan KPU,” ungkapnya.

“Pastinya nanti (partai politik) ada yang bergabung. Misalnya ada partai yang belum mendapatkan jadwal, ia menyesuaikan dengan kampanye paslon capres dan cawapres,” terang Haris.

Berikut 14 lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024yang ditetapkan KPU Kota Palu.

1. Lapangan Valangguni, Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni
2. Lapangan Layana Indah, Jalan Trans LIK, Kelurahan Layana Indah
3. Lapangan Bola Galempong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah
4. Lapangan Bola Pantoloan, Jalan Hi Patila, Kelurahan Pantoloan
5. Lapangan Bola Limran, Jalan Bora Indah Limran, Kelurahan Pantoloan Boya
6. Lapangan Bola PS Palayua, Kelurahan Taipa
7. Lapangan Tanjung Ruru, Kelurahan Mamboro Barat
8. Lapangan Mini Nunu, Kelurahan Nunu
9. Area Jembatan Lalove, Kelurahan Nunu
10. Lapangan Nugraha, Jalan Tangkasi, Kelurahan Birobuli Selatan
11. Lapangan Bola Vatupenanda, Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Silae
12. Lapangan Buluri, Jalan Anggrek, Kelurahan Buluri
13. Lapangan Tempat Hiburan Umum, Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna
14. Lapangan Mini Lere, Jalan Lamotu, Kelurahan Lere.

Berita Pilihan :  Waket-l DPRD Sulteng  Buka Uji Publik Ranperda 

Pos terkait